Bisnis.com,JAKARTA- Serangkaian pembicaraan tengah dilakukan pemerintah Indonesia dan Timor Leste terkait penyusunan perjanjian bilateral tentang angkutan penumpang lintas negara.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius. A. Barata membenarkan sejauh ini angkutan penumpang di wilayah tersebut hanya beroperasi sampai ke perbatasan kedua negara karena belum ada perjanjian bilateral yang memperbolehkan angkutan penumpang menyeberangi wilayah perbatasan kedua negara.
“Proses pembicaraan terkait persiapan perjanjian bilateral tentang penyelenggaraan transportasi darat sejauh ini sudah beberapa kali dilakukan yakni di Bali, di Kupang dan di kawasan perbatasa,” jelasnya, Senin (13/10/2014).
Hanya saja, menurutnya, serangkaian pembicaraan itu belum mengerucut menjadi perjanjian bilateral sehingga masih membutuhkan proses yang lebih lama. “Kami belum bisa pastikan kapan proses pembicaraan itu bisa melahirkan keputusan bilateral”.
Dia menjelaskan dalam perjanjian bilateral tersebut, harus ada kesepakatan kedua belah pihak tentang kuota penumpang yang diperbolehkan menyeberang menggunakan transportasi darat. Misalkan kedua pihak sepakat kuota perhari adalah 200 penumpang, maka pihak Indonesia maupun Timor Leste harus menyiapkan 100 kursi penumpang setiap hari.