Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relokasi Pabrik ke Jateng: Pengusaha Lirik Luar Kawasan Industri

Himpunan Kawasan Industri (HKI) Jawa Tengah mengakui kalangan pengusaha dari Jabodetabek yang beralih ke wilayah ini justru menginginkan pendirian pabrik di luar kawasan industri (KI), seiring ketersedian lahan yang mencukupi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG—Himpunan Kawasan Industri (HKI) Jawa Tengah mengakui kalangan pengusaha dari Jabodetabek yang beralih ke wilayah ini justru menginginkan pendirian pabrik di luar kawasan industri (KI), seiring ketersedian lahan yang mencukupi.

Ketua HKI Jawa Tengah Mohammad Djajadi memaparkan keinginan pelaku usaha dari Jabodetabek melirik Jawa Tengah sebagai lokasi pengembangan pabrik karena upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di wilayah ini terbilang murah dibandingkan dengan UMK di Jabodetabek.

“Di sini lahan masih tersedia cukup luas. Namun mereka memilih kabupaten/kota yang belum tersedia atau di luar kawasan industri,” papar Djajadi kepada Bisnis, Senin (13/10).

Pihaknya tidak mengetahui secara persis alasan pengusaha memillih lokasi pendirian pabrik di luar kawasan industri.

Padahal, mengacu pada Undang Undang No 3/2014 tentang Perindustrian, tertuang bahwa masing-masing daerah diberi kewenangan untuk mendirikan kawasan industri dengan syarat setiap pendirian pabrik atau investor baru bisa masuk ke dalam kawasan tersebut.

Djajadi memaparkan pendirian pabrik di luar KI untuk jangka panjang sangat merugikan kalangan pengusaha karena dalam proses perizinan kawasan berikat tidak boleh diperpanjang.

“Mungkin sekarang mereka bebas membangun pabrik di luar KI. Tapi ke depan, setiap kepala daerah berhak mengeluarkan perda yang mewajibkan pabrik harus masuk ke KI. Hal-hal seperti itu yang tidak disadari mereka,” katanya.

Pasca pemberlakuan UU No 3/2014 tentang Perindustian, kata Djajadi, geliat KI di Jawa Tengah bertumbuh positif. Saat ini, kepala daerah berlomba menerbitkan perda yang mengatur luasan lahan untuk kawasan industri.

Kendati di masing-masing daerah belum tersedia KI, dia meminta kepada pemerintah daerah bersikap tegas perihal perizinan bagi investor baru yang hendak mendirikan perusahaan.

Artinya ketegasan itu dilakukan guna mengantisipasi munculnya perusahaan baru di luar KI yang mengganggu lahan milik masyarakat luas.

Pihaknya mengatakan wilayah potensial untuk mengembangkan kawasan industri yakni Semarang, Demak dan Kendal.
“Wilayah lain juga sudah mengarah ke sana,” katanya.

Djajadi mengakui Jawa Tengah merupakan wilayah strategis untuk  membangun perusahaan padat karya, semisal tekstil dan garmen. Sayangnya, sumber daya manusia (SDM) yang minat bekerja di dunia tekstil makin lama kian sedikit.

“Itulah keluhan dari pelaku industri tekstil. Padahal, implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ada di depan mata,” terang dia yang juga sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Widjayakusuma.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi memaparkan pemerintah mestinya tegas untuk tidak memberikan perpanjangan perizinan kawasan berikat.

“Saat ini, memang ada beberapa perusahaan belum berpindah ke kawasan industri. Dengan aturan ketat, saya yakin mereka akan merelokasi dengan sendirinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper