Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPPRI: Jika Cukai Rokok Naik 10%, Industri Rokok Gulung Tikar

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok 10% pada 2015.
Ilustrasi. /Bisnis.com
Ilustrasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok 10% pada 2015.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengatakan kenaikan tarif cukai 10% dalam situasi industri saat ini sangat memberatkan industri kretek nasional. ‎

“Jika benar cukai rokok naik sampai 10%, bisa dipastikan pabrik rokok banyak yang gulung tikar," katanya, Jumat (10/10/2014).

Sebagaimana diberitakan, belum lama ini pemerintah melalui Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto berencana menaikkan cukai rokok 10%. Kenaikan itu untuk memenuhi target penerimaan RAPBN 2015 Rp120 triliun dari cukai rokok.

Dia menjelaskan pada kuartal I tahun 2014, beberapa pabrik mengalami penurunan produksi, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer menengah. Beberapa pabrikan terpaksa mem-PHK puluhan ribu pekerja SKT, bahkan penutupan pabrik.

“Ini riak pertama dari gelombang PHK beaar-besaran yang akan berlangsung sampai akhir 2015,” tegas Ismanu.

Lebih lanjut digambarkan, telah terjadi tren penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir, terutama sejak Pemerintah menerapkan tarif cukai sangat tinggi dan pemberlakuan gambar peringatan rokok PP 109/2012.

Walau pada 2012, produksi mengalami kenaikan 9%, tetapi pada 2013 mengalami penurunan drastis 7% dan tahun 2014 berdasarkan estimasi DJBC RI diperkirakan tumbuh hanya 3%.

Berdasarkan gambaran di atas, Gappri mengusulkan agar kenaikan tarif hasil tembakau 2015 sebesar 5%. Dengan estimasi pertumbuhan produksi mencapai 3,3%, Gappri optimistis target pener‎imaan Rp120 triliun akan terpenuhi dengan kenaikan 5% tarif cukai.

Untuk memenuhi itu, Gappri mengusulkan agar Harga Jual Eceran (HJE) per batang dinaikkan, karena sudah dua tahun tidak dinaikkan. Sedangkan, struktur tarif cukai tetap dengan 13 layer.
Batasan produksi SKM tetap 2 golongan, bila ada perubahan batasan produksi Golongan II SKM minimal tidak kurang dari 2 milyar batang dan Golongan III SKT agar diselamatkan dan sebagai “jaring pengaman” agar bisa membendung peredaran rokok ilegal.

“Ujungnya mengembalikan penguatan organ dan struktur kretek sebagai produk heritage juga perlu diperhatikan Pemerintah,” tambah Ismanu.

Ismanu juga mengingatkan bahwa kenaikan 10% tarif cukai dalam situasi inustri rokok yang sedang mengalami keterpurukan berpotensi melanggar UU Cukai No. 39 Tahun 2007.

Dalam Pasal 5 ayat (4) UU Cukai dikatakan, dalam setiap menetapkan kebijakan cukai dan alternaif kenaikannya, perlu diperhatikan kondisi industri, aspirasi pelaku usaha, dan persetujuan DPR RI.

"Ketiga hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipsahkan. Saat ini kondisinya tidak.memungkinkan untuk naik lebih dari 5%. Kalau dipaksakan, selain bisa merusak sistem industri, juga berpotensi melanggar UU" terang Ismanu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper