Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Saham: Kingrose Mining Lepas 15% Kepemilikan di Natarang Mining

Kingrose Mining Limited, perusahaan tambang emas Australia diminta segera melepas 15% saham kepemilikan di PT Natarang Mining menyusul ditekennya nota kesepahaman amandemen kontrak karya perusahaan itu.

Bisnis.com, JAKARTA – Kingrose Mining Limited, perusahaan tambang emas Australia diminta segera melepas 15% saham kepemilikan di PT Natarang Mining menyusul ditekennya nota kesepahaman amandemen kontrak karya perusahaan itu.

Kingrose Mining limited yang berpusat di Australia ini menguasai saham kepemilikan di Natarang Mining sebesar 85%.  Artinya, untuk memenuhi kewajiban divestasi minimal 30%, perusahaan itu wajib melepas 15% saham kepemilikannya tersebut.

Selain kewajiban divestasi, perusahaan yang melantai di bursa Australia dengan kode KRM ini juga wajib menaikkan royalti tambang emas dari 1% menjadi 3,75%, tarif royalti tembaga dari 1% menjadi 3,5%.

Hal ini diungkapkan Dirjen Mineral dan Batubara R Sukhyar setelah kemarin, Kamis (9/10) pagi, dia dan manajemen PT Natarang Mining menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak karya (KK) perusahaan itu.

“Pagi tadi [Kamis,9/10] kami teken MoU Natarang. Mereka bersedia mendivestasi saham minimal 30% kepada pemerintah atau perusahaan nasional,” ungkapnya, kamis (9/10).

Sukhyar mengungkapkan dengan meneken MoU itu, manajemen Natarang menyepakati enam poin renegosiasi yang ditawarkan pemerintah.

Enam poin itu antara lain status kelanjutan tambang, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban penaikan royalti, penciutan lahan dan peningkatan pemakaian barang dan jasa lokal.

Berkaitan dengan kewajiban penciutan lahan, Sukhyar dia mengaku lupa dengan luas penciutan lahan yang wajib dilakukan Natarang.

“Saya lupa berapa penciutannya, yang pasti itu ada dan mereka wajib divestasi minimal 30% karena terintegrasi dan underground,” jelasnya.

PT Natarang Mining merupakan perusahaan tambang emas yang mengoperasikan tambang emas bawah tanah di areal tambang Way linggo, Lampung, Sumatera.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

“Karena itulah kewajiban divestasinya minimal 30%,” ungkap Sukhyar.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral R. Edi Prasodjo mengemukakan pihaknya yakin dalam waktu dekat perusahaan tambang yang belum teken MoU akan segera melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Edi optimistis pihaknya dapat menyelesaikan renegosiasi kontrak karya sebelum pergantian pemerintahan. “Sudah banyak yang akan teken MoU, kami yakin renegosiasi akan selesai,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper