Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Final Permendag 70 Tak Hapus Klausul '80% Produk Lokal'

Setelah melalui perdebatan yang panjang, Kementerian Perdagangan akhirnya mengumumkan keputusan akhir bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70/2014 tidak akan menghapus klausul kontroversial ‘80% produk dalam negeri’.
Mendag Muhammad Lutfi./Antara
Mendag Muhammad Lutfi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah melalui perdebatan yang panjang, Kementerian Perdagangan akhirnya mengumumkan keputusan akhir bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70/2014 tidak akan menghapus klausul kontroversial ‘80% produk dalam negeri’.

Mendag Muhammad Lutfi menegaskan revisi peraturan tersebut tertuan di dalam Permendag No. 56/2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

“Saya sudah merevisi. Jadi, isinya adalah semua diskresi Kemendag untuk memberi pengecualian telah dibukan secara transparan dan terbuka, di mana memang tidak bisa memenuhi kewajiban [menyediakan 80% produk lokal] dari aturan itu diperbolehkan,” ungkapnya, Kamis (9/10/2014).

Klausul yang selama ini banyak menuai pro-kontra di kalangan pelaku usaha ritel tersebut akan tetap dicantumkan, hanya saja sifatnya menjadi lebih lentur. Lutfi bersikeras tujuan permendag tersebut adalah mendahulukan produk dalam negeri di setiap gerai ritel modern tanpa bersifat memaksa.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar berpendapat para pemain ritel tidak seharusnya dibatasi oleh peraturan yang bersifat restriktif dalam pengadaan barang yang mereka jual.

Dia mengatakan pertuaran komposisi barang di gerai toko swalayan sebaiknya tidak dibatasi dengan angka atau presentase tertentu, melainkan lebih bersifat promotif dan memberikan insentif bagi yang sudah mampu mendahulukan produk dengan konten lokal terbanyak.

“Saya rasa itu pendekatan yang lebih ideal dan positif. Kalau dilakukan dengan sifat yang lebih restriktif, malah akan jadi persoalan sendiri jika timbul kesulitan pengusaha dalam memenuhi syarat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Lutfi juga mengumumkan revisi Permendag No. 7/2013 menjadi Permendag No.58/2014 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

“Ide utamanya adalah peraturan ini tidak bisa berlaku surut. Jadi, kita tidak bisa hanya berlaku surut untuk jumlah [waralabanya], tapi juga dengan master agreement-nya. Artinya, di masa yang akan datang, Kemendag berhak untuk melihat dan menyetujui master franchise dari waralaba tersebut.”

Dengan demikian, katanya, apabila master franchise tersebut tidak sama atau sesuai dengan ketentuan otoritas perdagangan, Kemendag berhak menolak perizinannya. Hal itu diklaim sebagai upaya menumbuhkan kewirausahaan di Tanah Air.

Dalam revisi regulasi itu, pembatasan maksimum 150 gerai untuk waralaba makanan tetap berlaku. Bagi yang sudah memiliki izin yang masih berlaku, peraturan ‘tidak berlaku surut’ tersebut akan efektif setelah izinnya sudah lewat.

“Bagi mereka yang sudah punya, mereka tetap harus mengikuti peraturan yang ada sekarang. Namun, pada saat yang bersamaan, kami tetap menghargai kesepakatan yang mereka lakukan di masa lalu,” tutur Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper