Bisnis.com, JAKARTA—Upaya pemerintah mengendalikan restitusi sebesar Rp10 triliun untuk mengurangi shortfall pajak tahun ini diyakini dapat menambah beban bagi pemerintah baru dalam mengejar target penerimaan pajak 2015
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah penahanan restitusi tahun ini akan menyebabkan pemerintah baru kian sulit untuk mengejar target penerimaan pajak 2015.
“Sekarang saja performanya sedikit kelihatan baik, tetapi pada tahun depan penerimaan pajak akan berkurang Rp10 triliun. Tetapi, saya kira tidak ada yang positif dari penahanan restitusi ini, lebih banyak negatifnya,” katanya, Rabu (8/10/2014).
Yustinus menilai penahanan restitusi sudah tidak cocok lagi dilakukan pada zaman sekarang. Menurutnya, pemerintah tidak bisa melakukan langkah tersebut guna menjaga kepentingan good governance dan kepercayaanwajib pajak terhadap otoritas pajak.
Meski demikian, langkah penahanan restitusi dinilai kurang etis dan kontraprodukif karena mengurangi likuiditas wajib pajak. Bahkan, langkah tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, rencana penahanan restitusi oleh pemerintah tersebut terungkap dari dokumen presentasi otoritas fiskal kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR ketika membahas penerimaan perpajakan dalam nota keuangan 2015 pada pertengahan September lalu.
Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya 92% dari target APBN-Perubahan 2014, atau dengan mencatatkan angka shortfall pajak—selisih antara target dan realisasi penerimaan sebesar Rp76 triliun.