Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Mebel Tuntut Pemberlakuan Adil Legalitas Produk Kayu

Pelaku industri menginginkan pemerintah menerapkan secara adil peraturan legalitas produk kayu, bukan cuma untuk ekspor tetapi juga impor.nn

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri menginginkan pemerintah menerapkan secara adil peraturan legalitas produk kayu, bukan cuma untuk ekspor tetapi juga impor.

Pengusaha di industri mebel maupun kertas menginginkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diterapkan tidak hanya untuk barang yang akan dijual ke luar negeri tetapi juga pembelian dari luar negeri.

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajian Indonesia (Asmindo) berpendapat SLVK untuk impor produk kayu dapat melindungi industri domestik. Pasalnya produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tak bisa sembarangan tanpa kejelasan asal usul bahan baku kayu yang dipakai.

Ketua Komisariat Daerah Asmindo untuk Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur Liem Laurentius mengatakan ada saja negara yang tidak memiliki hutan tetapi ekspor mebelnya banyak. Padahal bahan baku mebel, baik furnitur kayu maupun olahan rotan, merupakan hasil hutan. “Syukur jika pemerintah dapat menerapkan mandatori SVLK untuk melindungi industri mebel Indonesia,” kata Liem, Selasa (7/10/2014).

Regulasi tentang SVLK untuk produk kayu impor tengah dibahas Kementerian Perdagangan. Sebelumnya sudah diberlakukan sistem legalitas untuk produk kayu ekspor sejak 2009. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Peraturan Ekspor untuk Industri Kehutanan.

Liem menilai pesaing utama di pasar internasional adalah China dengan pangsa 31%, sedangkan RI baru 1%. Kecemasan dalam menghadapi produk Tiongkok bukan dari segi kualitas melainkan tampilan lebih memikat. Produk mebel China diakui memiliki keunggulan pada segi finishing.

Oleh karena itu perlu dipelajari meningkatkan finishing mebel buatan RI. Pasalnya dari segi kualitas kayu, industri dalam negeri yakin produknya lebih unggul. Pada umumnya mebel buatan China tidak menggunakan kayu yang solid sehingga kopong di dalam.

“China itu pandai dalam mengakali. Mebel mereka bukan pakai solid wood tetapi mereka kuat di finishing. Kita perlu tiru finishing-nya bukan cara mengakalinya, karena bahan baku kita berlimpah,” ujar Liem.

SVLK produk kayu impor bertujuan menekan peluang peredaran barang yang bersumber dari ilegal loging serta untuk menjaga keberlangsungan hutan. Aturan ini hendak menjaga kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu, bahwa pasokan kayu berasal dari sumber legal dan memenuhi peraturan yang sah.

“Semestinya SVLK memang berlaku umum. Kalau produk kayu ekspor maka impor juga kena. Ini agar fair,” tutur Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper