Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50% Perusahaan Tak Penuhi UMK

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Jawa Timur, mengusulkan Upah Minimum kota (UMK) Batu 2015 sebesar Rp1,7-Rp1,8 juta per bulan.
Bisnis.com, BATU-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Jawa Timur, mengusulkan Upah Minimum kota (UMK) Batu 2015 sebesar Rp1,7-Rp1,8 juta per bulan.
 
Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo, mengatakan besaran usulan UMK tersebut   sudah disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan biaya hidup pekerja dan mengacu pada hasil survey yang telah dilakukan. “Survey pasar telah dilakukan pada pertengahan September lalu dan saat ini dewan pengupahan kota Batu sedang merumuskan besarnya UMK 2015 tersebut,” kata Purtomo, Senin (6/10/2014).
 
Selain itu pada akhir bulan lalu SPSI juga diundang Pemkot Batu untuk membahas UMK 2015.  Kendati tidak datang karena ada bersamaan dengan adanya acara dengan SPSI di Jawa Timur usulan UMK tetap diangka Rp1,7-Rp1,8 juta per bulan.
 
Pada 2014 UMK Batu sebesar Rp1.508.000 per bulan. Dan usulan kenaikan UMK 2015 sebesar Rp200.000-Rp300.000 per bulan tersebut dianggap SPSI cukup wajar. “Karena sudah disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) utamanya kenaikan harga kebutuhan,” jelas dia.
 
Kebutuhan yang dimaksud itu selain kebutuhan pokok juga kenaikan harga sandang, tempat kos, air minum, listrik, biaya transportasi dan kebutuhan lainnya yang disesuaikan dengan KHL.
Selanjutnya usulan UMK Batu tersebut akan dibahas bersama pihak terkait dalam hal ini Pemkot Batu dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu. “Jumlah perusahan di Batu sebanyak 275 perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai 5.000 orang,” ujarnya.
 
Menurutnya selama 2014 masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK Batu. Jumlahnya diperkirakan mencapai 50%.
 
SPSI juga berharap sebelum UMK 2015 ditetapkan harus ada jaminan dari pengusaha untuk melunasi kekurangan gaji karyawan yang belum sesuai UMK Batu 2014.“Dari 5.000 pekerja yang ada mayoritas bekerja di sektor perhotelan,  tempat hiburan, dan sisanya di bidang pertanian, perdangan, jasa dan transportasi,” tambah dia.
 
Diperkirakan akhir bulan ini usulan UMK Batu 2015 sudah ditetapkan dan selanjutnya diteruskan gubernur Jawa Timur untuk disahkan. Pihaknya berharap besarannya tidak berbeda jauh dengan yang diusulkan SPSI Kota Batu.
 
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu, Eko Suhartono, mengatakan sejauh ini belum ada keputusan tentang UMK Batu 2015 karena masih dibahas oleh anggota dewan pengupahan kota Batu.
 
Terkait usulan SPSI terkait UMK 2015 sebesar Rp1,7-Rp1,8 juta per bulan, dinsosnaker tidak bisa memutuskan sendiri dan perlu melibatkan pihak terkait seperti Apindo dan anggota dewan pengupahan lainnya.“Kalaupun naik, tentunya nilainya masih dalam ambang batas kewajaran karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper