Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Rumah MBR Depok Agar Dipercepat

Kalangan pengembang meminta Pemerintah Kota Depok mempercepat pembuatan regulasi terkait program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
/Bisnis-Dedi Gunawan
/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, DEPOK--Kalangan pengembang meminta Pemerintah Kota Depok mempercepat pembuatan regulasi terkait program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
General Marketing Cipayung Royal Residence, Rekky mengatakan Depok memiliki prospek cukup baik untuk membangun perumahan bagi MBR di beberapa kawasan yang masih memiliki lahan strategis.
 
"Jujur saja program perumahan bagi MBR cukup bagus bagi para pengembang di Depok. Hanya saja terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemkot Depok," katanya kepada Bisnis, Kamis (2/10).
 
Dia menuturkan kendala yang bakal dihadapi pengembang untuk membangun perumahan bagi MBR di Depok salah satunya ada pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang membatasi pembangunan minimal di atas luas lahan tanah 120 meter persegi.
 
Menurutnya, harga tanah di Kota Depok cukup mahal yang berkisar sekitar Rp3 juta per meter. Hal tersebut akan memangkas royalti bagi para pengembang, sehingga harus benar-benar berpikir matang untuk tertarik membangun perumahan di Depok.
 
"Bisa kita lihat harga tanah di pinggiran sudah mahal, sementara kita ingin bangun di lokasi yang cukup strategis untuk masyarakat. Masa kita bangun di kawasan yang jaraknya sangat terpencil, kan masyarakat kurang berminat," paparnya.
 
Dia menuturkan apabila Pemkot Depok tidak siap untuk membangun perumahan bagi MBR, ada baiknya dialihkan untuk membangun rumah susun. Hal tersebut, katanya akan lebih menguntungkan bagi semua pihak.
 
Koordinator Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Wilayah IV Jawa Barat Abun Yamin Syam mengatakan pengembang biasanya membangun perumahan untuk tipe kecil di atas minimal luas tanah 60 meter.
 
Menurutnya, apabila Pemkot Depok tetap bersikukuh membatasi pengembang membangun lahan di atas 120 meter, rencana pemerintah untuk membangun rumah bagi MBR sulit terlaksana.
 
Dia memaparkan kendala yang biasa dihadapi untuk membangun rumah bagi masyarakat menengah ke bawah terdapat pada proses perizinan.

Pemkot, katanya, cenderung mempersulit sehingga membebani terhadap pengembang untuk merealisasikan pembangunan dengan cepat.
 
"Kalau memang pemerintah benar-benar mau bantu rakyat membangun rumah, ya seharusnya segalanya dipermudah. Kemenpera saja mempermudah dengan memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), tapi kenapa Pemkot suka menyulitkan," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Kania Parwanti mengatakan pihaknya telah membuka kesempatan bagi para pengembang untuk siap membangun rumah bagi MBR.
 
Pihaknya saat ini tengah menggodok terkait peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur soal izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai payung hukum pembangunan perumahan MBR.
 
"Petunjuk pelaksana dan teknis perumahan MBR ada di Perwal. Kalau sudah beres baru nanti disosialisasikan terkait berapa lahan yang pas untuk perumahan MBR. Ini yang akan menjadi jawaban pengembang tidak dibatasi oleh Perda RTRW," paparnya.
 
Kania menyatakan hingga saat ini memang belum ada pihak pengembang yang tertarik membangun perumahan MBR, lantaran masih dihantui bayang-bayang Perda RTRW tentang pembatasan luas lahan bangunan 120 meter itu.
 
Pemerintah Pusat sendiri, katanya, telah memberikan ketentuan harga jual rumah MBR dipatok sebesar Rp130 juta.

Rumah tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan Rp4 juta ke bawah per bulan.
 
Dia menambahkan Pemkot Depok sudah melakukan sosialisasi pada para pengembang dengan ketentuan yang ada.

Jadi nanti kalau ada pengembang yang berminat membangun rumah MBR, lanjutnya, tinggal datang ke Distarkim.
 
"Intinya payung hukum terkait luasan untuk rumah MBR sedang dalam kajian, apakah masuk Perda sendiri atau masuk RTRW. Kalau sudah beres dan pengembang sudah siap, nanti difasilitasi oleh Kemenpera," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper