Bisnis.com, CIMAHI - Sedikitnya 11.000 wajib pajak di Kota Cimahi akan dikenakan denda sebesar 2% akibat belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga batas waktu yang telah ditentukan 30 September 2014.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Harjono menyebutkan per 1 Oktober 2014, wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya itu mencapai 90% atau telah mencapai Rp25 miliar (termasuk pokok, piutang, dan denda).
"Target PBB pada tahun ini sebesar Rp27,2 miliar. Banyak kemungkinan penyebab warga belum membayar PBB hingga batas waktu tersebut," katanya, kepada Bisnis, Kami (2/10/2014).
Dispenda akan terus melakukan evaluasi kegiatan pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Hal itu dimaksudkan agar alasan belum bayar PBB karena belum menerima SPPT bisa dihindari.
Apabila sudah menerima SPPT, tapi tak kunjung bayar, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan (kelurahan, RT/RW).
Bahkan, pada akhir September lalu, pihaknya telah menggelar sosialisasi di seluruh kecamatan.
"Mobil pelayanan pajak keliling pun bukan semata-mata untuk melayani pembayaran PBB, tapi juga ada fungsi sosialisasi," ucapnya.
Berdasarkan data yang telah dikantonginya, penyumbang PBB terbesar di Kota Cimahi berasal dari Kecamatan Cimahi Selatan tepatnya dari Kelurahan Utama sebesar Rp3,6 miliar dan yang terkecil dari Kec Cimahi Tengah sebesar Rp449 juta.
"Kenapa dari Cimahi Tengah ini pemasukannya sangat kecil karena memang wilayahnya juga kecil dan di situ tidak ada industri," ujarnya.
Sedangkan untuk kategori korporasi, PBB terbesar berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Lebih lanjut disebutkan, pada tahun depan, secara keseluruhan target raihan pajak Cimahi mengalami peningkatan sebesar Rp500 juta dari target tahun ini sebesar Rp187 miliar.
Sementara realisasinya hingga Agustus lalu baru mencapai 50,99% atau menembus Rp95,6 miliar.
Dari jumlah tersebut, kontribusi pajak daerah masih kecil baru mencapai 37,79%.
Jumlah wajib pajak yang belum membayar PBB di Kab Bandung diperkirakan jauh lebih tinggi.
Pasalnya, dari jumlah wajib pajak sebanyak 1 juta orang diharuskan membayar di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab Bandung dan satu kantor cabang utama Bank BJB Soreang saja.
Akibatnya, tidak sedikit warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan tersebut.
Padahal mereka sudah serius ingin menunaikan kewajiban, tapi terkendala oleh faktor teknis dan antrean panjang yang membuat mereka tidak terlayani.
DPPK sendiri beralasan proses migrasi data dari DPPK Kab. Bandung ke bank memerlukan waktu dan proses cukup panjang.
Karena itulah, DPPK menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak yang harus antre bayar PBB ke kantor DPPK Soreang maupun ke bank.
Kabid Pendapatan II DPPK Kab Bandung Awan Gunawan menyebutkan, tahun 2013 lalu tidak mengalami masalah. Tapi, pada tahun ini masalah itu muncul karena jumlah WP di Kab. Bandung sangat banyak, yakni hampir 1 juta orang.
"Sebenarnya ada sekitar 950.000 WP di Kab. Bandung. Banyaknya WP ini yang membuat proses migrasi mengalami keterlambatan," ujarnya.
Awan pun menyebutkan, target raihan pajak dari PBB tahun 2013 sebesar Rp57,5 miliar bisa terlampaui. Tahun lalu, raihan pajak dari PBB mencapai Rp67 miliar.
"Target pajak tahun 2013 tercapai, bahkan terlampaui. Sementara tahun 2014, hingga Agustus ini baru mencapai Rp61 miliar. Kita optimistis, target raihan PBB tahun 2014 bisa lebih dari Rp67 miliar," paparnya.