Bisnis.com, JAKARTA-- Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2015 dengan pendapatan negara Rp1.793,6 triliun dan belanja negara Rp2.039,5 triliun.
Sembilan fraksi di DPR, Senin (29/9/2014), secara aklamasi menyatakan setuju terhadap RUU APBN setelah melewati pembahasan selama satu bulan di Badan Anggaran DPR.
Pendapatan negara naik Rp31,3 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 senilai Rp1.762,3 triliun. Sementara itu, belanja negara naik Rp19,6 triliun dari usulan sebesar Rp2.019,9 triliun.
Dengan postur baru itu, defisit disepakati Rp245,9 triliun atau 2,21% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit ini menciut dari usulan pemerintah senilai Rp257,6 triliun atau 2,32% terhadap PDB.
Postur APBN yang akan digunakan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu ditetapkan berdasarkan sejumlah asumsi makroekonomi.
Asumsi pertumbuhan ekonomi disepakati 5,8%, inflasi 4,4%, nilai tukar rupiah Rp11.900 per dolar Amerika Serikat, suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan 6%.
Selain itu, harga minyak atau Indonesia crude price (ICP) disepakati US$105 per barel, lifting minyak bumi 900.000 barel per hari (bph), dan lifting gas bumi 1,248 juta bph setara minyak.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit dalam laporannya menyampaikan RUU APBN 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2014.
"Oleh sebab itu, pengajuan RUU APBN 2015 oleh pemerintah masih bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Langkah itu, lanjutnya, dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintahan baru untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan.