Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Prioritaskan Lindungi Produk Perikanan Domestik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan konsisten dalam memprioritaskan produksi domestik guna mencapai ketahanan pangan dan melindungi para pelaku usaha perikanan.
Data neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2014 menunjukkan Indonesia memang mengalami surplus sebesar US$988 juta atau dapat dikatakan naik sebesar 39% dari periode yang sama 2013. /Bisnis.com
Data neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2014 menunjukkan Indonesia memang mengalami surplus sebesar US$988 juta atau dapat dikatakan naik sebesar 39% dari periode yang sama 2013. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan konsisten dalam memprioritaskan produksi domestik guna mencapai ketahanan pangan dan melindungi para pelaku usaha perikanan.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menyatakan penguatan pasar domestik menjadi paling utama karena 70% produksi perikanan ditujukan untuk dalam negeri.

"Kebijakan stabilisasi dan penguatan pasar dalam negeri ini ditempuh untuk mencegah beredarnya hasil perikanan impor yang mengancam daya saing produk perikanan lokal," katanya di Jakarta, (26/9/2014)

Sjarief menuturkan upaya tersebut berhasil, mengingat impor perikanan menurun dari 21% pada 2011 menjadi 6,3% pada periode Januari-Maret 2014.

"Dapat disimpulkan bahwa nilai impor perikanan masih jauh di bawah kebijakan nilai impor, yakni sebesar 20% dari nilai ekspor," katanya. Hasilnya, Indonesia masih menikmati surplus ekspor impor perdagangan perikanan.

Sjarief menjelaskan beberapa cara yang ditempuh KKP selama ini dalam melindungi dan mendukung pasar domestik perikanan dari persaingan produk impor.

Pertama, KKP mewajibkan produk perikanan yang akan diimpor memiliki Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  (Ditjen P2HP).

Kedua, wajib pula memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan dari Kepala BKIPM, serta diawasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP.

Ketiga, importir juga harus melampirkan surat Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) spesifik dari Kementerian Perdagangan.

Cara lainnya, yaitu pembatasan importisasi yang mencakup keperluan reekspor, bahan baku industri pengolahan hasil perikanan kaleng dan tepung segar, bahan baku industri pengolahan pemindangan serta untuk bahan baku pengayaan makanan tertentu.

"Hasilnya, neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia telah mengalami surplus besar dalam tiga tahun terakhir," katanya.

Berdasarkan data KKP, neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2014, Indonesia memang mengalami surplus sebesar US$988 juta atau dapat dikatakan naik sebesar 39% dari periode yang sama 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper