Bisnis.com, PEKANBARU—Penetapan kedalaman muka air tanah paling rendah 0,4 meter sebagai indikator kerusakan lahan gambut yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP gambut) dinilai bertentangan dengan kajian ilmiah.
Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan tidak merekomendasikan penetapan muka air paling rendah 0,4 meter sebagai indikator kerusakan gambut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang (RPP Gambut).
Kepala Badan Litbang Kehutanan San Afri Awang mengatakan batas paling rendah untuk muka air gambut direkomendasikan 0,8 meter yang mengacu kepada kajian ilmiah yang dibuat peneliti Belanda Hoijer.
"Batas bawah 0,8 meter masih memungkinkan tanaman keras yang dibudidayakan untuk hidup," katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, hari ini.
Awang menanggapi kontroversi rencana pengesahan RPP gambut. Dalam ketentuan tersebut batas bawah muka air gambut ditetapkan 0,4 meter, jika tidak akan divonis rusak dan harus di konservasi. Ketentuan tersebut banyak menuai protes kalangan pengusaha kehutanan, perkebunan, dan akademisi.
Menurut Awang, batas bawah muka air 0,4 meter hanya cocok untuk budidaya tanaman semusim. Adapun untuk tanaman keras yang dibudidayakan seperti akasia, muka air tersebut akan membanjiri akar dan membuat pohon mati.
Lahan gambut bukanlah lahan yang haram untuk dimanfaatkan. Dalam sejumlah penelitian lahan gambut terbukti bisa dikelola secara lestari. Dia menyayangkan masih adanya kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa pengelolaan gambut akan merusak.
"Kami sudah membuktikan, gambut bisa dikelola. Bahkan pada lahan gambut yang sudah rusak, gambut bisa dimanfaatkan untuk budidaya, asal ipteknya tepat," kata Awang yang juga guru besar di Fakultas Kehutanan UGM.
Sementara itu Staf Ahli Menhut bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim Yetti Rusli meminta agar semua pihak mengacu kepada kajian ilmiah untuk pengelolaan gambut.
"Peneliti-peneliti kita sudah membuktikan bahwa gambut masih bisa dikelola dengan baik meski ketebalannya lebih dari 3 meter," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo meminta pemerintah tidak mengesahkan RPP gambut. Pasalnya, kata Firman, ada beberapa ketentuan dalam RPP tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU tersebut tidak mengatur soal kedalaman gambut. "PP merupakan peraturan turunan dari UU. Itu berarti PP tidak boleh mengatur hal-hal yang tidak ditentukan oleh UU,” kata Firman.