Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Jamu Wajib di Bawah Kemenkes karena Uji Klinis Produk Jamu harus Diawasi Ketat

Demi perlindungan terhadap konsumen, kegiatan industri jamu nasional akan diawasi secara ketat di dalam RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang saat ini masih mangkrak dalam pembahasan DPR.
 Produksi jamu akan diawasi ketat seperti industri obat demi melindungi konsumen
Produksi jamu akan diawasi ketat seperti industri obat demi melindungi konsumen

Bisnis.com, JAKARTA – Demi perlindungan terhadap konsumen, kegiatan industri jamu nasional akan diawasi secara ketat di dalam RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang saat ini masih mangkrak dalam pembahasan DPR.

RUU itu merupakan salah satu dari 42 RUU yang gagal dituntaskan oleh DPR periode masa bakti 2009-2014.

OBAT TRADISIONAL: BPOM Ngotot Terapkan Uji Klinis, GP Jamu Tetap Menolak

REGULASI JAMU: Menghambat Industri, GP Jamu Minta CPOTB Direvisi

INDUSTRI JAMU: GP Jamu Tolak Dimasukkan Dalam Kategori Produk Farmasi

RUU FARMASI & KESEHATAN: Pengusaha Jamu Tolak Dimasukkan Dalam Kategori Obat-Obatan


Keinginan GP Jamu bergabung ke Departemen perindustrian antara lain dipicu oleh tekanan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang mendesak produsen jamu untuk menerapkan uji klinis dan mengelompokkan  obat dalam kategori produk farmasi.

Dari sisi medis, upaya BPOM tersebut layak didukung demi melindungi konsumen jamu. Dengan pengawasan yang ketat seperti layaknya pembuatan obat-obatan farmasi,  konsumen obat akan lebih mendapatkan kepastian perlindungan.

Apakah ini sebagai salah satu trik untuk memanfaatkan momentum belum finalnya pembahasan RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga tersebut?

Jika Anda menolak  rencana produsen jamu untuk bernaung di bawah Kementerian Perindustrian, berikan komentar Anda di kotak komentar di bawah dengan Login terlebih dahulu akun Facebook Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper