Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok mewajibkan pengelola terminal peti kemas internasional di pelabuhan menerbitkan dokumen equipment interchange receipt (EIR),sebagai validasi fisik peti kemas yang beredar di pelabuhan.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Wahyu Widayat mengatakan instruksi itu di tujukan kepada Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI) dan terminal Mustika Alam Lestari (MAL).
“Pengelola terminal peti kemas harus terbitkan dokumen EIR, terminal yang lainnya sudah siap, namun pihak JICT masih meminta waktu selambat-lambatnya tanggal 29 September 2014, karena akan membahas di internalnya dan akan melaporkan ke OP Priok soal ini,” ujarnya kepada Bisnis.
Wahyu mengatakan, juga telah disepakati pelaksanaan survei independen/inspeksi peti kemas di gate out atau terminal dan biaya inspeksi di tanggung oleh pemilik barang.
“Ginsi sebagai pemilik barang akan menanggung biaya tersebut jika survei-nya dilakukan oleh surveyor independen,”paparnya.
Dia mengatakan kegiatan survei independen tidak akan mengganggu kelancaran arus barang apalagi mengganggu dwelling time.
Sedangkan terkait uang jaminan peti kemas impor, katanya, tidak dihilangkan, namun tidak ada istilah uang jaminan yang expired, serta pengembalian uang jaminan saat estimate of Repair (EOR) dan dokumen lainnya diserahkan secara lengkap.
“Uang jaminan dikembalikan secara cash / transfer setelah seluruh dokumen dilengkapi, dan pelayaran yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi,” paparnya.
Wahyu menegaskan, Alfi dan Ginsi juga menyetujui perusahaan importir yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada pelayaran untuk impor selanjutnya dokumen tidak dilayani.