Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Publik Beri Saran RUU Kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun aspirasi publik terkait Rancangan Undang Undang Kelautan.
Perbatasan laut RI-Singapura/Bisnis.com
Perbatasan laut RI-Singapura/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun aspirasi publik terkait Rancangan Undang Undang Kelautan.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan hal tersebut dilakukan guna menampung aspirasi dan partisipasi publik secara lebih luas serta memberi masukan atas RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I di Komisi IV DPR RI.

“Sehingga materinya sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan produk regulasi yang implementatif,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (18/9/2014).

Pasalnya, Syarief mengatakan peta pengembangan sektor kelautan akan banyak ditentukan oleh UU ini. Sebab, RUU Kelautan yang terdiri atas 13 bab dan 55 pasal tersebut dapat menjadi landasan kebijakan kelautan yang bersentuhan dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait.

“Dalam rapat sebelumnya,seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh pada RUU ini menjadi sebuah Undang-Undang,” katanya.

Sjarief mengatakan RUU Kelautan dapat menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan yang bersifat bersifat lex-generalis, sehingga gagasan tercapainya negara maritim yang kuat dapat dicapai dengan mengimplementasikan RUU tersebut.

Fokus UU Kelautan, dia menjelaskan, sebagai mainstreaming dan percepatan pembangunan kelauatan nasional di masa mendatang, breakthrough terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada, outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia, yang mengacu kepada United Nations Convention On The Law of The Sea atau UNCLOS.

“Sebab ruang lingkup substansi yang diatur RUU ini sangat luas yakni meliputi, pengaturan dan pengelolaan bidang kelautan Indonesia terutama menyangkut perhubungan laut,” katanya.

Dia menambahkan RUU Kelautan juga mengatur industri kelautan, perikanan, wisata bahari, bangunan kelautan, jasa kelautan, energi dan sumber daya mineral.

“RUU Kelautan juga mengamanatkan, pembentukan badan tunggal yang menangani pertahanan-keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut,” jelasnya.

Selain RUU Kelautan, Sjarief menhgtakan masih terdapat dua isu strategis lainnya di bidang kelautan yang harus segera diselesaikan yaitu Kebijakan Kelautan Indonesia (Indonesia Ocean Policy), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang kelautan.

Adapun, FGD dilakukan parallel di 3 Perguruan Tinggi Negeri, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Dipenogoro dan Universitas Gadjah mada pada 18-20 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper