Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Pertanian akan menerapkan sertifikasi legalitas komoditas karet pada kebun rakyat sebagai salah satu cara menerapkan pembangunan karet berkelanjutan (Indonesian Sustainable Natural Rubber).
Staf Ahli Direktur Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Herna Komara mengatakan nantinya sistem sertifikasi tersebut bersifat mandatory bagi semua pelaku usaha (petani) perkebunan karet rakyat.
“Yang diaudit untuk smallholder adalah kelompok tani dan atau koperasi. Adapun prinsip sertifikasi ISN-Rubber untuk kebun karet rakyat sama dengan sertifikasi perusahaan kebun karet,” katanya saat ditemui dalam Strategi Meningkatkan Produktivitas Karet Menghadapi MEA 2015, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Herna memaparkan kriteria sertifikasi untuk kebun karet rakyat meliputi legalitas dan pengelolaan kebun, penerapan pedoman teknis budidaya, panen dan pasca panen, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, dan tanggung jawab sosial dan komunitas.
Dia mengatakan bahwa Kementan menargetkan Peraturan Menteri Pertanian mengenai hal tersebut selesai pada tahun ini, sehingga pelaksanaan sertifikasi karet kebun rakyat dapat dimulai pada awal tahun 2015.
“Karena ini tuntutan dari permintan luar negeri yang menginginkan kepastian sustainable, kalau tidak segera kita akan ketinggalan dengan negara lain,” katanya.
Herna mengatakan beleid ini akan menemukan beberapa kendala karena mayoritas kebun rakyat berskala kecil dan jumlahnya banyak, berbeda dengan perusahaan karet yang jumlahya dapat dihitung.
“Kami akan coba ada kajian, sosialisasi ke daerah-daerah dengan bantuan asosiasi petani dan dinas terkait untuk menerapkan ini. Semoga tahun depan sudah ada dan dilakukan bertahap,” katanya.
SERTIFIKASI KARET: Kementan Terapkan pada Kebun Rakyat
Kementerian Pertanian akan menerapkan sertifikasi legalitas komoditas karet pada kebun rakyat sebagai salah satu cara menerapkan pembangunan karet berkelanjutan (Indonesian Sustainable Natural Rubber).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu