Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah Rusia akhirnya resmi mencabut larangan impor hasil perikanan Indonesia yang dilakukan sejak Juli tahun lalu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hal tersebut setelah menerima surat Pemerintah Rusia tentang pemulihan ekspor-impor hasil perikanan dalam negeri yang diterima pada 17 September 2014.
“Dengan kebijakan pemulihan ini, ekspor perikanan terbuka luas ke Rusia, kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P. Hutagalung, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (18/9/2014).
Saut menjelaskan, pada tahap awal ekspor produk perikanan hanya diperkenankan untuk 15 perusahaan yang memenuhi persyaratan Custom Union Rusia dan dua negara tetangganya.
Meski demikian, dia optimistis pada dua bulan efektif yang tersisa, yaitu akhir September, Oktober dan awal November, nilai ekspor perikanan pada triwulan IV dapat mencapai US$ 30-40 juta.
“Terutama untuk produk tuna, udang, oil fish atau gindara dan telur ikan,” kata Saut.
Dia menuturkan bahwa proses pertemuan bilateral antara otoritas kompeten Indonesia-Rusia di akhir Juli 2014 menjadi pertemuan yang paling menentukan dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang dilakukan tim inspeksi Rusia yang dikeluarkan pada awal 2013.
“Juga upaya diplomasi melalui Kemlu dan KBRI Moskow ,memanfaatkan kesempatan pertemuan APEC di Bali akhir 2013 dan juga memanfaatkan pertemuan bilateral yanq dikoordinasikan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan,” tambahnya.