Bisnis.com, BANDUNG - Sebanyak 32.000 hektar lahan pertanian di Kab Bandung belum dimasukan dalam program Perlindungan Lahan Pertanian dan Pengelolaan Berkelanjutan (LP2B). Secara nasional baru 188 kabupaten/kota yang memmiliki program perlindungan LP2B.
Direktur Perluasan dan Pengelolaan Lahan Kementerian Pertanian RI Prasetyo Nuchim mengatakan, luas pertanian diseluruh kabupaten/kota terdapat 8,1 juta hektar. Tapi, baru 400 kabupaten/kota yang sudah memasukan lahannya ke Perda RT/ RW.
"Makanya saya sengaja datang ke Kabupaten Bandung untuk mengecek langsung. Selain itu, sekaligus untuk meminta masukan dari para petani di Kabupaten Bandung tentang program perlindungan LP2B," katanya, kepada wartawan di Soreang, Rabu (17/9/2014).
Menurut dia, di Kabupaten Bandung sudah dikembangkan program lahan abadi yang mirip dengan LP2B. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut karena menjadi bagian dari gerakan perlindungan lahan pertanian di Indonesia.
Pada dasarnya negara perlu melindungi 8,1 juta hektar lahan pertanian itu. Terlebih,
target pencetakan lahan pertanian baru setiap tahunnya mencapai 100.000 hektar.
"Yang baru bisa dilakukan pemerintah 40.000 hektar per tahun, sehingga minus 60.000 hektar per tahun," katanya.
Sedangkan laju alih fungsi lahan hutan dan pertanian menjadi perumahan atau industri setiap tahunnya mencapai 100.000 hektar.
Apabila hal ini dibiarkan, maka pada 2025 mendatang Indonesia diperkirakan akan mengalami krisis pangan akibat lahan pertanian yang terus menyusut.
Sementara Bupati Bandung, Dadang M Naser menyebutkan, lahan abadi baik lahan pertanian kering atau basah untuk memotivasi para kepala desa membuat peraturan desa (perdes). Lewat perdes, aparat desa diharus bisa mencegah warga yang melakukan alih fungsi areal pertanian.
"Kedepannya, pemda sendiri yang akan mendorong lahirnya perda lahan abadi untuk pertanian," katanya.
Sejauh ini, baru dua desa yang telah memiliki Perdes lahan abadi yakni Desa Sumber sari Kec. Ciparay dan Desa Sangkan Hurip Kec. Katapang. Ke depan, kata dia, seluruh desa harus memiliki perdes lahan abadi.
"Sejauh ini saya baru keluarkan imbauan saja agar mereka membuat perdes lahan abadi sejalan dengan adat istiadar setempat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel