Bisnis.com, JAKARTA - Harga tiket pesawat kelas ekonomi bakal naik dalam waktu dekat menyusul akan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan revisi kenaikan tarif batas atas.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murdjatmojo mengatakan surat keputusan terkait tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi akan dikeluarkan pada bulan September ini sesuai dengan pernyataan Menhub.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terutama kepada seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan," katanya Selasa (16/9).
Dia mengemukakan penyebab kenaikan tarif batas antara lain karena sejumlah pertimbangan seperti adanya depresiasi rupiah serta melonjaknya harga avtur.
Revisi aturan itu dimaksudkan untuk melindungi maskapai penerbangan yang beroperasi di sektor penerbangan nasional.
"Mudah-mudahan suratnya segera keluar bulan ini".
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Arif Wibowo sebelumnya mengatakan industri penerbangan Indonesia sulit bersaing di Asia Tenggara menjelang Kebijakan Udara Terbuka ASEAN pada 2015.
"Salah satu kendala itu adalah belum siapnya industri strategis aviasi nasional yang mendukung bisnis penerbangan. Padahal tahun depan ASEAN Open Sky Policy akan diterapkan".
Menurut Arif, pemerintah diharapkan mau memperhatikan kendala tersebut agar daya saing penerbangan nasional semakin kompetitif dengan berperan strategis menghilangkan sejumlah beban bisnis penerbangan.
Beban tersebut antara lain penyusutan nilai tukar rupiah yang menghambat industri penerbangan. "Banyak suku cadang dan berbagai hal terkait pesawat yang harus diimpor. Kalau rupiah terus melemah maka beban operasional semakin tinggi".
Selain itu, harga bahan bakar pesawat semakin meroket. "Padahal avtur merupakan salah satu komoditi utama dalam operasional pesawat". (ant/yus)