Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Kehutanan menyatakan terhambatnya megaproyek yang dicanangkan pemerintah bukan dikarenakan surat edaran yang mereka keluarkan. Akan tetapi pemilik proyek kesulitan mencari lahan pengganti.
Mereka [pelaksana proyek] tidak mampu menyediakan lahan pengganti, tutur Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kepada Bisnis di Jakarta, Senin (15/9).
Surat Edaran Menteri Kehutanan nomor SE, 1/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Juli 2014 tentang Penundaan Proses Perizinan Dibidang Kehutanan pada ayat 2 menyatakan perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) serta perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial untuk sementara proses pelayanan penerimaannya ditunda sampai terbentuknya pemerintahan baru.
Walau ada surat edaran ini, Hadi menegaskan pemprosesan alih fungsi hutan tetap berjalan seperti biasa. Namun yang saat ini dihentikan adalah keluarnya persetujuan yang ditandatangani oleh menteri. Untuk itu para Gubernur, Bupati, Walikota dan para Kepala Dinas tetapdapat memproses seluruh kelengkapan perizinan untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri Kehutanan.
"Sisa waktunya kan tidak lama lagi, jadi tidak masalah karena izinnya [alih fungsi lahan] jalan terus, yang disetop hanya tanda tangannya saja. Diserahkan ke menteri berikutnya," tambahnya.
Hadi juga menyatakan pihak Kementerian Kehutanan tidak akan mengubah isi surat edaran tersebut.
Dedi Supriadi Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan masalah utamanya adalah para pemimpin daerah menolak memproses alih fungsi. Penolakan muncul karena walaupun izin sudah selesai ditingkat daerah, Menteri Kehutanan tidak akan menerbitkan surat rekomen
Dedi Supriadi Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalDedi Supriadi Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan masalah utamanya adalah para pemimpin daerah menolak memproses alih fungsi.
Penolakan muncul karena walaupun izin sudah selesai ditingkat daerah, Menteri Kehutanan tidak akan menerbitkan surat rekomenDedi Supriadi Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.