Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio 2015 untuk sementara disepakati 12,38%, naik tipis dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 yang sebesar 12,32%, atas permintaan DPR.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan kenaikan tax ratio itu setara tambahan Rp9 triliun bagi target penerimaan perpajakan yang dalam RAPBN 2015 diusulkan Rp1.370,8 triliun.
Namun, pemerintah belum dapat memerinci berapa tambahan untuk target pajak migas, pajak nonmigas, bea masuk dan keluar, serta cukai.
Kenaikan itu disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Asumsi Makro, Penerimaan Negara, dan Pembiayaan, pekan lalu. Angka itu akan dibahas kembali dalam raker di tingkat Badan Anggaran DPR.
"Perinciannya masih kami exercise. Kami belum dapat gambaran dari PPh (pajak penghasilan) migas karena asumsi harga minyak dan lifting minyak belum dibahas (oleh Komisi VII DPR dan pemerintah)," kata Andin, Jumat (12/9/2014).
Menkeu M. Chatib Basri menambahkan penaikan tax ratio itu dilakukan atas permintaan fraksi di DPR yang mengusung pemerintahan baru.
"Saya percaya (bisa tercapai). Pak Jokowi (presiden terpilih Joko Widodo) kan punya tim. Mereka tentu berkoordinasi dengan fraksi mereka di DPR," ujarnya.