Bisnis.com, BANDUNG - Walhi Jabar meminta seluruh elemen masyarakat agar mengabaikan UU Panas Bumi yang baru saja disahkan sebelum adanya kejelasan.
Deputi Direktur Walhi Jabar Dedi Kurniawan mengimbau sosialisasi RUU Panas Bumi itu harus dilakukan secara menyeluruh. RUU yang telah disahkan pun harus didasari kaidah konservasinya. Karena masyarakat sekitar sebagai prioritas yang dapat akses atas pemanfaatan sumber daya alam.
"Selain itu, minimnya ahli dan perusahaan nasional yang bergerak di bidang tersebut yang akhirnya kegiatan ini banyak dikuasai perusahaan asing," ujarnya, Minggu (7/9/2014).
Menurut dia, pemanfaatan sumber daya alam merupakan kekayaan nasional yang dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Salah satunya dengan dibantunya beberapa perusahaan panas bumi terkadang tidak memperhatikan rakyat disekitar.
Buktinya, banyak rakyat di sekitar kawasan tersebut yang tidak dan belum memanfaatkan hasil dari panas bumi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti listrik.
"Kegiatan panas bumi mau tidak mau akan berdampak pada kerusakan lahan akibat pembukaan lahan untuk Wilayah kerja Tambang dan dampak turunannya akan banyak menimbulkan konflik sosial yang tidak bisa dipecahkan hanya dengan mendapat kompensasi," paparnya.