Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP JAMINAN PENSIUN: Pengusaha & Pekerja Minta Pemerintah Sumbang Iuran

Kalangan pengusaha menginginkan adanya bantuan dari pemerintah terkait iuran jaminan pensiun yang akan dituangkan dalam PP Jaminan Pensiun sebagai petunjuk teknis implementasii jaminan pensiun yang diselenggrakan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha menginginkan adanya bantuan dari pemerintah terkait iuran jaminan pensiun yang akan dituangkan dalam PP Jaminan Pensiun sebagai petunjuk teknis implementasii jaminan pensiun yang diselenggrakan BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan  pemerintah bisa mengalokasikan dana APBN untuk iuran tersebut, menyusul tersedianya ruang bantuan saat subsidi BBM dikurangi.

“Kita belum mengambil sikap. Ini [iuran jaminan pensiun] harus dihitung secara cermat, termasuk apakah [ada sumbangan] dari APBN akan membantu. Masalah ini tidak bisa terlalu diburu-buru mengambil keputusannya,” kata Sanny, Kamis (4/9/2014).

Hal senada diungkap Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. “Pekerja sendiri memang mengusulkan agar pemerintah turut serta menyumbang iuran jaminan pensiun, melalui alokasi dana APBN,” tegasnya.

Alokasi dana APBN tersebut untuk memperbesar manfaat yang diterima oleh pekerja yang menuntut manfaat jaminan pensiun 75% dari upah terakhir atau setara dengan jumlah pensiun yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Angka tersebut bisa terwujud jika persentase jaminan pensiun sebesar 18% dari jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Dengan manfaat tersebut, persentase iuran harus sebesar  18%, di mana pengusaha menanggung 12%, pekerja 3%, dan pemerintah 3%. Pekerja swasta sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak. Karenanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun,” kata Rusdi.

Saat ini, pemerintah mengusulkan iuran sebesar 8% dengan komposisi 5% ditanggung pengusaha dan 3% ditanggung pekerja. “Dengan komposisi iuran tersebut, manfaat pensiun yang diterima sebesar 30% dari upah terakhir,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper