Bisnis.com, JAKARTA - Walau sudah diperjuangkan lebih dari 1 dekade terakhir, rancangan undang-undang badan usaha milik daerah (RUU BUMD) belum juga disahkan. Padahal, regulasi itu diperlukan sebagai payung hukum untuk memantapkan peranan BUMD.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) Syauqi Suratno mengatakan selama ini masalah utama yang dihadapi BUMD adalah misi yang tidak fokus.
"Terlalu banyak misinya. Misi cari untung sebesar-besarnya di sisi lain ada misi memberi pelayanan yang sebaik-baiknya. Itu yang membuat performanya tidak bagus," katanya, Kamis (4/9/2014).
Untuk mengatasi hal tersebut, sambungnya, BKSBUMDSI telah lama mendorong pembahasan dan pengesahan UU BUMSDI. "Sudah sejak zaman Pak Habibie didorong dan sampai sekarang belum terwujud," ungkap Syauqi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP BKBUMDSI Arif Afandi menguraikan dalam rancangannya ada 2 poin utama yang diatur, yaitu untuk membedakan BUMD yang berorientasi pada profit dan BUMD yang bertujuan utama menyediakan layanan publik.
Menurutnya, BUMD dengan orientasi untung harus berbasis hukum sebagai perseroan terbatas sedangkan BUMD yang berfokus pada pelayanan didirikan sebagai perusahaan umum daerah.
Arif melanjutkan tahun lalu BUMD sudah menyerahkan draft akhir usulan RUU BUMD hasil pembahasan pihaknya bersama DPD RI. "Apakah akan dibahas oleh DPR atau tidak kita belum tahu. Mudah-mudahan DPR baru nanti mau memasukkan ini ke dalam program legislasi nasional," tuturnya.
Sebenarnya, sambung Arif, RUU tersebut sudah pernah diusulkan dibahas di DPR. Namun, pembahasan dilakukan di Komisi II yang ruang kerjanya meliputi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. "Kalau Komisi II nanti konten politiknya lebih besar, padahal kita inginnya BUMD itu kontennya lebih ke ekonomi dan bisnisnya," ungkap Arif.