Bisnis.com, JAKARTA - Aturan persyaratan utang luar negeri swasta segera dibuat untuk mengantisipasi gagal bayar ketika terjadi pelemahan kurs rupiah.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan aturan itu akan dibuat oleh Bank Indonesia dalam bentuk peraturan Bank Indonesia (PBI), yang a.l. menyangkut syarat aktiva-pasiva valuta asing yang harus dimiliki korporasi.
Menurutnya, tidak soal BI mengatur perusahaan nonbank, mengingat bank sentral memiliki kewenangan mengatur soal valas.
"Bank Indonesia yang akan bikin covenant-nya (perjanjian dengan perusahaan debitur). Coba tanya Pak Agus [Gubernur BI Agus Martowardojo]," kata Chatib tanpa bersedia merinci persyaratan itu seusai rapat koordinasi Pinjaman Komersial Luar Negeri di kantor Kemenko Perekonomuian, Kamis (4/9/2014)
Chatib menuturkan aturan itu perlu dibuat untuk mengantisipasi guncangan rupiah saat terjadi turbulensi ekonomi global yang dapat melipatgandakan kewajiban utang perusahaan dan memicu gagal bayar.
Apalagi, saat ini negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan berupa normalisasi kebijakan moneter the Fed yang sewaktu-waktu dapat menekan rupiah.
"Kalau rupiah tertekan, utang kamu yang tadinya satu, kan jadi lebih mahal. Sementara, revenue kamu dalam rupiah. Kalau itu yang terjadi, ada currency missmatch," tuturnya.