Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Sosial akan diterbitkan pekan depan. Aturan tersebut diperlukan sebagai petunjuk teknis implementasii jaminan pensiun yang diselenggrakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau pemerintah optimistis sebelum minggu pertama Oktober sudah keluar PP-nya, tergantung pengusaha," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon, Kamis (4/9/2014).
Menurut Irianto, penyelesaian regulasi turunan tersebut tergantung dari hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menghitung pembagian persentasi iuran jaminan pensiun.
Kalangan pekerja meminta manfaat jaminan pensiun sebesar 75% dari upah terakhir atau setara dengan jumlah pensiun yang diterima pegawai negeri sipil (PNS). Angka tersebut bisa terwujud jika persentase jaminan pensiun sebesar 18% dari jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Komposisinya, pengusaha menanggung 12%, pekerja 3%, dan pemerintah 3%. Sementara pemerintah menawarkan persentase 8%, dimana 5% ditanggung pengusaha dan 3% ditanggung pekerja. "Dengan komposisi iuran tersebut (8%), manfaat pensiun yang diterima pekerja sebesar 30% dari upah terakhir," imbuh Irianto.
Sementara itu pihak pengusaha belum menentukan sikap terkait dengan besaran iuran jaminan pensiun tersebut. Namun, menurut Wakil Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar, pengusaha mengisyaratkan akan menerima tawaran yang diajukan pemerintah.
"Kalau pemerintah menetapkan angka 8% kita siap enggak siap. Tapi pengusaha berpikir pragmatis saja, kalau ada pembengkakan pasti ada upaya lain, apakah penyesuaian harga jual atau efisiensi di sisi lain, menggunakan mesin atau cari lokasi lain," ujarnya.’’