Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL TRANS JAWA: Kontrak Pengerjaan Tol Mojokerto-Kertosono Diubah

Pemerintah menyatakan akan ada perubahan kontrak terkait pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono. Hal itu dilakukan agar jalan yang menjadi bagian dari megaproyek Trans Jawa tersebut bisa segera dioperasikan pada akhir September 2014.
Alasan pengerjaan gerbang tol itu dikeluarkan dari rencana pembangunan karena sistem operasi pada ruas tersebut menggunakan sistem tarif terbuka. /Bisnis.com
Alasan pengerjaan gerbang tol itu dikeluarkan dari rencana pembangunan karena sistem operasi pada ruas tersebut menggunakan sistem tarif terbuka. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan ada perubahan kontrak terkait pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono. Hal itu dilakukan agar jalan yang menjadi bagian dari megaproyek Trans Jawa tersebut bisa segera dioperasikan pada akhir September 2014.

Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) C. Kornel Sihaloho menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan perubahan terkait kontrak pembangunan proyek jalan tol Mojokerto-Kertosono seperti yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Pemerintah.

"Bagian yang progressnya sudah cukup bagus yaitu Seksi I (SS Bandar-SS Jombang). Berdasarkan PPJT progress fisiknya sudah 81%, tetapi kontraknya akan di addendum supaya bisa menjadi 100% dan memenuhi syarat untuk beroperasi," kata Kornel, Minggu (31/8/2014).

Kornel menjelaskan addendum yang dimaksud ialah menambahkan atau mengubah klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari suatu kontrak atau perjanjian pokoknya. Namun, secara hukum melekat pada perjanjian pokok tersebut.

"Di addendum karena ada beberapa pekerjaan yang bisa ditunda pengerjaannya, tanpa menganggu proses operasional," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang dikeluarkan dari rencana pembangunan Seksi I tol Mojokerto-Kertosono yang dikelola oleh PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) tersebut antara lain adalah pembangunan rest area, pembangunan gerbang tol Seksi II dan gerbang tol Seksi III.

Dia mengatakan alasan pengerjaan gerbang tol itu dikeluarkan dari rencana pembangunan karena sistem operasi pada ruas tersebut menggunakan sistem tarif terbuka.

"Pekerjaan atau kegiatan yang ditunda pelaksanaanya itu akan dimasukkan kedalam paket-paket pekerjaan seksi berikutnya," ucapnya.

Kornel menyatakan apabila proses perubahan kontrak (addendum) sudah dapat diterima oleh pihak pemerintah maupun pihak pengelola jalan tol yaitu PT MHI, maka ruas tol Mojokerto-Kertosono Seksi I (SS Bandar-SS Jombang) sepanjang 14,41 km ini bisa segera memasuki tahap uji kelayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper