Bisnis.com, JAKARTA--Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menargetkan dapat memfasilitasi penyediaan hunian layak untuk 18,6 juta rumah tangga berpendapatan rendah dalam 5 tahun ke depan.
Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas Nugroho Tri Utomo mengatakan perumahan merupakan hak dasar yang dijamin dalam undang-undang, namun kenyataannya sektor ini belum menjadi perhatian dan prioritas dari pengambil kebijakan.
"Terfasilitasi ini perlu digarisbawahi bahwa dibutuhkan adanya peningkatan peran fasilitas dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik dari sisi sumber dana atau keberadaan pasokan," kataya, Kamis (28/8/2014)
Dia mengatakan kebutuhan akan hunian dirasakan oleh seluruh kalangan. Namun, dalam arah kebijakan sektor perumahan dan permukiman pada periode 2015-2019 ditegaskan bahwa bantuan pemerintah menyasar kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, jenis hunian yang dimaksud tidak membagi status kepemilikan properti, serta jenis properti yang dikembangkan. Artinya, hunian yang dimaksud bisa dalam bentuk rumah tapak atau rusun, bisa dalam ranah milik atau sewa.