Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan gugatan arbitrase internasional oleh PT Newmont Nusatenggara disambut gembira oleh Pemerintah Indonesia termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dia mengaku bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. "Alhamdulillah kalau dicabut," ungkapnya, Kamis (28/8/2014).
Kendati demikian, Dahlan enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan rencana ke depan setelah Newmon mencabut gugatan arbitrase.
Sebagai catatan, awal Juli lalu, Newmont mengajukan gugatan arbitrase internasional yang ditujukan ke pemerintah Indonesia karena mengeluarkan kebijakan larangan ekspor konsentrat. Newmont beralasan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan isi kontrak karya (KK) yang sudah disepakati.
Menanggapi gugatan tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaannya dan saat itu juga menghentikan proses renegosiasi dengan perusahaan itu.