Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menilai pencabutan gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di arbitrase internasional menunjukkan keinginan perseroan melanjutkan perundingan dengan RI.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan sejatinya tidak ada kesulitan besar untuk menuntaskan perundingan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya perseroan sempat menyetujui untuk bergabung dengan pabrik pengolahan (smelter) hasil tambang milik PT Freeport Indonesia.
“Chairul Tanjung yang akan koordinir perundungan dengan Newmont. Kalau mereka cabut gugatan artinya mereka ingin berunding kembali,” tuturnya, di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Kemenperin menilai penanganan kisruh dengan Newmont sebetulnya tidaklah sulit. Pasalnya dalam perundingan terakhir yang turut dihadiri menperin, NNT sudah mengemukakan kesediaannya bekerja sama dengan Freeport dalam pembangunan smelter.
Pada awal Juni 2014, Newmont melayangkan gugatan kepada pemerintah Indonesia menyoal larangan ekspor konsentrat ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Perusahaan tambang ini menginginkan putusan sela agar Newmont diizinkan mengekspor konsentrat tembaga.
“Newmont kan meminta agar tetap bisa mengekspor konsentrat. Mereka juga minta keringanan bea keluar. Kita ikuti skema yang dijalankan Freeport saja,” ujar Hidayat.