JAKARTA – Pemerintah, perusahaan swasta, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat akan mengkaji ulang definisi deforestasi karena selama ini dinilai selalu berbeda pandangan guna mencapai target nihil deforestasi (zero deforestation) pada 2020.
Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan praktek di lapangan banyak menemukan perbedaan pandangan yang menyulitkan pemerintah, pengusaha dan juga masyarakat karena tidak ada kejelasan mengenai batasan yang sama.
“Idealnya tidak ada tutupan hutan pada areal penggunaan lain (APL) maupun hutan konversi (HPK). Kenyataannya, tutupan hutan alam masih sering dijumpai pada areal APL maupun HPK karena terbatasnya informasi yang tersedia dalam penetapan klasifikasi hutan,” jelasnya di Jakarta, (26/8/2014).
Dia menjelaskan terdapat 1,5 juta hektar lahan yang diklasifikasikan sebagai APL dan HPK yang memiliki tutupan pada 2011 di Kalimantan Tengah. Dari luas tersebut, izin penggunaan lokasi yang dikeluarkan pemerintah mencapai 700.000 hektar, dan 300.000 hektar diantaranya diberikan kepada perusahaan perkebunan.
Teras menambahkan bahwa pada lokasi tersebut hutan dapat dikonversi secara legal, jadi kegiatan pembukaan dan pembersihan tutupan hutan pada areal APL dan HPK tidak dikategorikan sebagai kegiatan deforestasi dalam kerangka sistem hukum di Indonesia.
“Nah, kami tadi sepakat bahwa kita perlu adanya definisi konkret yang tidak bisa diperdebatkan lagi mengenai deforestasi ini. Kita butuh kesepakatan bersama mengenai minyak kelapa sawit yang bebas deforestasi,” katanya.
Teras memastikan bahwa pemberian izin usaha perkebunan akan dilakukan pada lahan-lahan kritis di masa mendatang, sesuai dengan kesepakatan road map pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2013 lalu yang menginginkan tingkat deforestasi menurun hingga 20%.
“Jadi artinya tidak lagi membuka lahan di lahan produktif, hanya lahan kritis yang dimanfaatkan. Jadi tidak melakukan penebangan lagi,” katanya.
Teras memaparkan saat ini masih ada 1,6 juta hektar yang masih tersedia untuk dikeluarkan izin pemanfaatannya. Sementara itu, ada sekitar 1.067.991,32 hektar lahan perusahaan besar swasta yang sudah operasional dan belum operasional di Kalimantan Tengah.