Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk harus memiliki keterampilan agar memiliki daya saing dengan tenaga kerja dari negara lain.
Selain itu, calon TKI juga harus memiliki sertifikat pelatihan sebagai salah satu bentuk tolak ukur kemampuan seorang tenaga kerja.
"Calon TKI harus memahami hak dan kewajibannya, memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilan dan kompetensi kerja yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan selama 200-600 jam," katanya dalam siaran pers, Jumat (22/8/2014).
Muhaimin menjelaskan setidaknya ada empat hal yang harus disiapkan oleh calon TKI. Yakni kesiapan fisik dan mental, kesiapan bahasa dan keterampilan, kesiapan dokumen, serta memiliki pengetahuan terkait negara tujuan.
"Jika kesiapan ini dilakukan oleh setiap calon TKI maka Insya Allah perlindungan awal akan didapatkan," ujar Muhaimin.
Calon TKI Harus Miliki Sertifikat Kompetensi Kerja
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk harus memiliki keterampilan agar memiliki daya saing dengan tenaga kerja dari negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Terancam Tarif, China Buka Peluang Dialog Kerja Sama dengan AS
20 menit yang lalu