Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian akan mengacu pada buku tarif bea masuk Indonesia untuk menentukan besaran prosentase usulan bea masuk kapal.
Imanuel Silitonga Kasubdit Industri Perkapalan, Ditjen Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keungan adanya pengenaan bea masuk untuk pembelian kapal dari luar negeri berkisar 5%-12%.
Akan tetapi, imbuhnya, pemerintah belum merinci jenis kapal apa saja yang akan terbebani bea masuk mengingat sejauh ini pembahasan tersebut masih pada tahap awal. Dia memastikan, besaran prosentase tarif bea masuk tergantung dari jenis kapal dengan berpedoman pada buku tarif bea masuk Indonesia.
"Secepatnya [akan dikeluarkan rincian besaran prosentase bea masuk untuk tiap-tiap jenis kapal]," katanya kepada Bisnis, Kamis (21/8/2014).
Sejauh ini, katanya, pemerintah juga terus melakukan pembicaraan intensif dengan asosiasi industri galangan kapal nasional untuk mengetahui jenis kapal apa saja yang sudah mampu dibangun di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pengenaan bea masuk bagi pembelian kapal dari luar negeri sebesar 5%-12%. Penentuan besaran prosentase bea masuk itu tergantung tingkat kesulitan produksi dari tiap-tiap jenis kapal. Semakin mudah kapal diproduksi, semakin besar pengenaan bea masuk. Begitu sebaliknya, kapal yang memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi, besaran bea masuk itu semakin kecil.
Hasbi Assidiq S, Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kemenperin mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak menginginkan adanya pengenaaan bea masuk pembelian kapal, seandainya Kemenkeu dapat memberikan insentif fiskal yang optimal bagi industri galangan.
Namun, imbuhnya, hingga kini komponen impor kapal masih dikenakan PPN yang tinggi, sehingga sejak sebulan lalu Kemenperian mengusulkan kepada Kemenkeu untuk membebankan pengenaan bea masuk bagi setiap embelian kapal.
Namun, katanya, usulan pengenaan bea masuk itu juga tidak hanya berasal dari Kemenperin, melainkan Kemenkeu juga memiliki usulan yang sama hanya besaran pengenaan bea masuk saja yang berbeda.
Diharapkan, nantinya pengusaha pelayaran akan lebih membeli kapal dari galangan dalam negeri ketimbang dari luar negeri karena harga antarkeduanya tidak jauh berbeda. "Masih dirapatkan, belum finish. Sifatnya masih usulan," ujarnya.
BEA MASUK: Mengacu Buku Tarif BM Indonesia
Kementerian Perindustrian akan mengacu pada buku tarif bea masuk Indonesia untuk menentukan besaran prosentase usulan bea masuk kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu