Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) menilai regulasi soal persyaratan ekspor batu bara yang dikeluarkan pekan lalu memiliki permasalahan yang merugikan kalangan pengusaha.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pekan lalu menerbitkan aturan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang untuk bisa melakukan ekspor batu bara baik untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kalangan pengusaha menilai aturan itu meski terkesan bagus namun sebenarnya memiliki masalah.
Menurut regulasi tersebut, untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET), mensyaratkan sertifikat Clean and Clear (CNC).
Padahal, ketika aturan itu keluar, masih ada kurang lebih 1.000 IUP yang belum diterbitkan sertifikat CNC oleh Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) Ekawahyu Kasih mengatakan ketimbang akan membebani, akan lebih baik aturan itu ditunda dulu sampai semua diumumkan.
"Karena itu bukan kesalahan pemilik IUP, CNC kan sudah bertahun-tahun digulirkan. Mestinya ESDM menyelesaikan CNC dulu agar ada keadilan," ucap Ekawahyu saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2014).
Nah, jika sudah diumumkan semua, kemudian pengusaha diberi waktu untuk mengurus perbaikan-perbaikan misal jika memang ada yang tumpang tindih dan lain-lain, untuk kemudian bisa mendapatkan status CNC yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai eksportir terdaftar.
"Ini kan sudah verifikasi hampir tiga tahun tapi belum selesai juga. Kalau ingin ekspor terdaftar dengan mensyaratkan CNC, bagaimana pengusaha yang sudah ekspor, telah melakukan produksi dan ekspor bertahun tahun mendadak mereka tidak bisa mengurus rekomendasi eksportir terdaftar, ini menurut saya harus diselesaikan terlebih dulu. Aspemindo menyesalkan kenapa dari ESDM belum melakukan tugas kemudian membuat aturan baru," tegasnya.
Dia mengkhawatirkan dengan adanya aturan ini, bisa memperpanjang rantai birokrasi. Belum lagi ada syarat mendapat rekomendasi eksportir terdaftar pun harus ada izin pemerintah daerah.
Sementara itu, masalah birokrasi ini, sudah jadi kekhawatiran pengusaha karena selalu ada biaya-biaya. "Belum lagi tidak ada kepastian waktu berapa lama sebenarnya pengurusan untuk mendapat CNC, lima hari atau berapa lama," tegasnya.
Dia menuturkan saat ini pengusaha terlalu trauma karena urusan perizinan selalu identik dengan biaya.
"Pengusaha batu bara menengah kecil saat ini sudah susah dengan harga batubara yang anjlok, saat ini banyak yang menurunkan kapasitas produksi, bahkan menutup produksi karena harga batubara dan biaya operasional tak sesuai, ditambah kesulitan lain, ini akan sungguh memberatkan," tegasnya.
Kata kuncinya, kata dia, pada dasarnya aturan ini memang baik namun akan lebih baik lagi ESDM menyelesaikan tugasnya terkait status CNC hampir seribu IUP. Sehingga, jangan menyertakan persyaratan yang belum diselesaikan. "Regulasi ini baik menata ekspor, tapi lebih bagus menyelesaikan tugas dulu. Kami mendukung jika aturan transparan dan adil," tandasnya.
Pengamat pertambangan Marwan Batubara menilai, setiap aturan yang diterbitkan oleh pemerintah harus bisa mengakomodasi semua kepentingan, termasuk pengusaha tambang kategori IUP. Jadi, jika aturan itu dirasa masih memberatkan, kedua belah pihak harus duduk bersama.
"Artinya pemerintah itu juga diharapkan bisa objektif melihat masalah, jangan asal pokoknya saja. Lalu harus dilihat juga konsen investor pengusaha itu apa," ujar Marwan saat dihubungi wartawan, Senin (18/7).
Aturan yang diterbitkan oleh ESDM, kata Marwan, pada dasarnya agar pendapatan negara meningkat. Juga supaya setiap produksi batubara atau tambang tercatat dengan jelas. "Jadi lebih ke mengamankan pendapatan negara," tandasnya.
Namun, Ia juga menegaskan, tidak semua pengusaha tambang bermasalah. Untuk itu, perusahaan tambang IUP yang sudah clean and clear (CNC) tentu harus dipermudah baik oleh pemerintah daerah maupun ESDM agar bisa mendapatkan rekomendasi sebagai eksportir terdaftar yang selanjutnya diberikan ke Kementerian Perdagangan.
"Kalau sudah clear and clean, dipermudah saja. Kemudian PKP2B harus betul-betul menyepakati enam poin renegosiasi sebelum diberi izin ekspor," tegasnya.
EKSPOR BATU BARA: Syarat CNC Jadi Beban Pengusaha & Rantai Birokrasi Makin Rumit
Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) menilai regulasi soal persyaratan ekspor batu bara yang dikeluarkan pekan lalu memiliki permasalahan yang merugikan kalangan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

42 menit yang lalu
Mentan Amran Ungkap Biang Kerok Malaysia Kekurangan Beras

54 menit yang lalu
Harga Pangan Sepekan: Harga Beras & Minyak Goreng Kompak Naik

13 jam yang lalu
Iran dan AS Buka Peluang Kesepakatan soal Nuklir
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
