Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengawasi komunitas MMM Indonesia karena bukan merupakan lembaga jasa keuangan.
Komunitas MMM yang dikenal juga dengan Manusia Membantu Manusia ataupun Mavrodi Mondial Moneybox juga tidak mendapatkan izin dari OJK karena tidak melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang menjadi kewenangan OJK.
“Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia,” tulis siaran pers OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Rabu (13/8/2014).
Mengacu kepada UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia. Adapun, bidang yang diawasi OJK meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
MMM Indonesia dinilai tidak melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor tersebut, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ataupun mengawasinya.
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap seluruh jenis penawaran investasi ataupun produk dan layanan jasa keuangan lainnya yang tidak jelas aspek legalitasnya dan menjanjikan imbal hasil yang terlalu tinggi jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya.
Selain itu, OJK juga meminta masyarakat mencermati izin usaha seta tanda terdaftar atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pihak manapun.