Bisnis.com, SURABAYA - Senior Advisor Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi mengemukakan pemerintah seharusnya lebih intensif dalam melakukan pengendalian stok di pasar agar harga gula lokal bisa lebih bagus dan menguntungkan petani maupun produsen.
"Harga gula akan bagus jika barang yang ditawarkan di pasar jumlahnya lebih sedikit dibanding permintaan. Oleh karena itu, kuncinya ada pada pengendalian stok, termasuk mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar eceran," kata Adig Suwandi di Surabaya, Senin (11/8/2014).
Dia mengatakan hal itu menanggapi keputusan pemerintah menaikkan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih, dari Rp8.250 menjadi Rp8.500 per kilogram yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014.
Kendati ada penetapan HPP, lanjut Adig, harga riil tetap diserahkan pada mekanisme pasar melalui proses lelang atau tender.
"Namun, HPP itu setidaknya bisa menjadi acuan bagi pedagang saat melakukan penawaran harga pada proses lelang, sehingga diharapkan harga penawaran tidak lebih rendah dari Rp8.500 per kilogram," tambah mantan Sekretaris Perusahaan PTPN XI (Persero) itu.
Adig juga mengingatkan perlunya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memperdagangkan gula rafinasi tidak sesuai peruntukannya (industri makanan dan minuman) atau ke pasar eceran, sehingga mengakibatkan harga gula lokal anjlok.
"Penyebab anjloknya harga gula pada awal musim giling hingga beberapa pekan terakhir, salah satunya karena masih banyaknya gula rafinasi yang beredar di pasar bebas. Selain juga stok gula hasil giling 2013 yang masih melimpah dan belum terjual," ujarnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kenaikan besaran HPP gula bertujuan meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu, sehingga kesejahteraan dan pendapatannya dapat lebih meningkat.
"Namun, HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujar Lutfi.
Selain menetapkan HPP, pamerintah melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014, juga memberikan instruksi kepada 11 importir/produsen gula kristal rafinasi.
Instruksi itu menyebutkan importir/produsen rafinasi hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor, serta Surat Persetujuan Impor yang telah diberikan kepada importir sebanyak 502.300 ton.
"Diharapkan instruksi ini dapat ditaati sehingga penyaluran gula rafinasi sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," tegas Lutfi.