Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden SBY Sampaikan RAPBN 2015, Susunan Bersifat Baseline (15/8)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI pada 15 Agustus 2014.
 Presiden SBY/Bisnis.com
Presiden SBY/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI pada 15 Agustus 2014.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan mengingat APBN 2015 akan dijalankan oleh Presiden dan Kabinet baru, maka penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui hal ini maka pemerintahan baru akan memiliki ruang fiskal [fiscal space] yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015. Inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” kata Firmanzah di Jakarta, Senin (11/8) pagi.

Sesuai Amanat UU

Mengenai penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, Firmanzah menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat  Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 180 Ayat 1, yang menyebutkan Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.

“Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan ini telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hal ini tercermin pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden tahun berikutnya.

RKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBN tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

Firmanzah menjamin proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan sesuai dengan tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang melalui proses mulai dari penyusunan Rencana KerjaPemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (RK L/P) sesuai denganamanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RKP sendiri, lanjut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementian, lintas kementrian, lintas kewilayahan dan memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran.

Selanjutnya paling lambat pertengahan bulan Mei setiap tahunnya, dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Firmanzah menjelaskan proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses yang cukup panjang.

Dia menguraikan, Bappenas dan Kementrian/Lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan dan pembahasan inisiatif baru melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), untuk penyelarasan kapasitas fiscal dan penetapan rencana awal pagu indikatif.

Selanjutnya, pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L.

Kemudian proses antar Pemerintah-DPR RI berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, lanjut Firmanzah, sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2003 Pasal 15 ayat 6 maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper