Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan DPR meminta adanya evaluasi terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13/2012 yang mengatur tentang kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
Anggota Komisi IX DPR, Indra S.H menilai 60 item dalam KHL yang diatur dalam regulasi tersebut perlu ada pembaruan, untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
"KHL perlu dievaluasi, dihitung untuk menentukan kebutuhan hidup buruh. Baru nanti dirumuskan persentase kenaikan upah buruh 2015," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (10/8/2014).
Standar KHL saat ini terdiri dari beberapa komponen yaitu makanan dan minuman (11 items), sandang (13 items), perumahan (26 items), pendidikan (2 item), kesehatan (5 items), transportasi (1 item), rekreasi dan tabungan (2 item).
Sementara itu kalangan buruh meminta adanya penambahan item, dari 60 menjadi 84 item dalam KHL tersebut. Hal ini diperlukan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 30% pada tahun 2015 mendatang.
Menurutnya, upah yang diterima para pekerja di Indonesia masih tergolong rendah. Di Indonesia upah minimum tertinggi ada di wilayah Jakarta, yakni sekitar Rp2.400.000.
Angka tersebut masih jauh dibawah upah minimum tertinggi di Thailand yang mencapai Rp3.200.000 dan Filiphina sebesar Rp3.600.000.
"Kita minta kenaikan upah 30% dan penambahan item kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Said.
Buruh juga meminta penambahan item dalam KHL dari 60 item menjadi 84 item untuk penetapan upah minimum tahun 2015 mendatang. Mereka juga meminta adanya perbaikan beberapa item.
"Misalnya dalam KHL itu dituliskan konsumsi daging untuk per bulan 0,75 kg, ini kan sudah tidak rasional, harus ditambah. Juga tidak ada buruh yang tidak punya televisi," harapnya.