JAKARTA—Kementerian Perindustrian menilai penyelesaian sengketa dengan PT Newmont Nusa Tenggara justru mudah ditangani jika perseroan mencabut arbitrase internasionalnya.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan petinggi perusahaan asal Amerika Serikat itu hendak berbicara dengan pemerintah Indonesia kembali. Tapi RI enggan membuka jalur perundingan selama gugatan ke badan arbitrase dunia belum dicabut.
“Saya dukung sikap Menteri Perekonomian kepada Newmont, salah satu syarat perundingan manakala mereka mencabut gugatannya,” katanya, di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Pada awal Juni 2014, Newmont melayangkan gugatan kepada pemerintah Indonesia menyoal larangan ekspor konsentrat ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Perusahaan tambang ini menginginkan putusan sela agar Newmont diizinkan mengekspor konsentrat tembaga.