Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini merilis regulasi yang mewajibkan 6 produk ikan nonkonsumsi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beleid dengan tajuk Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 6 (Enam) Produk Perikanan Nonkonsumsi tersebut menindaklanjuti ketetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dilansir sebelumnya.
Adapun, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 27/2014 ini ditujukan kepada pelaku usaha ikan hias dan nonkonsumsi lainnya, seperti tepung ikan dan akan ditindaklanjuti oleh peraturan dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) KKP.
Selain itu, dalam operasionalisasinya, beleid ini dapat diperbaharui sesuai dengan hasil pengkajian ulang atau revisi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Beleid ini sendiri mulai diterapkan sejak 28 Mei 2014.
Berikut adalah daftar nomor SNI dan produk ikan nonkonsumsi yang terkena beleid ini:
SNI 7842:2013 Udang hias air tawar karidina (caridina japonica)-Syarat mutu dan penanganan
SNI 7843:2013 Ikan Hias Botia (Botia spp)-Syarat mutu dan penanganan
SNI 7844:2013 Tanaman hias air Anubias (Anubias spp)-Syarat mutu dan penanganan
SNI 7845:2013 Mutiara air tawar (Freshwater pearl)-Syarat mutu dan penanganan
SNI 4854:2013 Pengemasan ikan hias dan tanaman hias air melalui sarana angkutan udara
SNI 2715:2013 Tepung ikan-Bahan baku pakan