Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetujui Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terpadu dan telah menerbitkan izin lingkungan (IL) proyek pengembangan Tangguh LNG (Train-3).
British Petroleum Regional President Asia Pacific Christina Verchere mengatakan persetujuan tersebut merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Proyek Pengembangan Tangguh LNG.
Dia menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, beserta Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Fakfak atas daya upaya dan kerjasamanya dalam mencapai keberhasilan ini.
“Kami berharap dapat segera menerima persetujuan penting lainnya sehingga kami dapat melaksanakan proyek yang akan memberi manfaat besar bagi Indonesia ini,” katanya, Sabtu (2/8/2014).
AMDAL termasuk komitmen-komitmen lingkungan dan sosial Tangguh. Dan juga memuat peran dari pemerintah daerah dan pusat. Persetujuan ini merupakan syarat agar kegiatan proyek di lokasi Tangguh dapat dimulai.
Sebelumnya, BP Indonesia optimistis produksi gas pertama dari Train 3 Kilang liquified natural gas (LNG) Tangguh, Papua akan onstream pada awal 2019.
Berdasarkan catatan Bisnis, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan kilang gas alam cair Train-3 Tangguh yang dikelola British Petroleum seluruhnya digunakan untuk kebutuhan domestik.