JAKARTA—PT Pertamina EP (PEP) tidak mau dijadikan sebagai pihak yang bersalah dalam kegagalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pjs Public Relation Manager Pertamina EP Agustinus mengklaim kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur bukan tanggung jawab Pertamina EP. Sebabnya, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu menjual gas melalui hanya menjual gas melalui trader.
“Untuk kasus di Bangkalan, Pertamina EP menjual gas kepada PT Media Karya Sentosa [MKS] sebagai trader di titik serah,” katanya di Jakarta, Minggu (20/7).
Menurutnya, perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PEP dan MKS yang diteken pada September 2007 tidak mengatur volume yang harus disetorkan untuk pembangkit listrik di GiliTimur Bangkalan. Begitu juga dengan kewajiban pembangunan pipa gas dari Gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.
“Itu hanya hanya ada dalam perjanjian Konsorsium antara MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan “ ujarnya.
Dia menjelaskan perjanjian itu ditandatangani pada 23 Juni 2006, kewajiban pemasokan gas sebesar 8 BBTU untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tercantum dalam pasal 1 yang isinya gas yang akan dipasok oleh Pihak Kedua ke pembangkit listrik PT. Pembangkit Jawa Bali di Gili Timur, Bangkalan adalah maksimum sebesar delapan BBTU dengan kualitas yang akan disepakati lebih lanjut oleh Pihak Kedua dengan PT Pembangkit Jawa Bali.
Selain itu, kewajiban dari MKS untuk membangun pipa dari gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tercantum dalam Pasal 2 Butir (2) yang menyatakan pihak kedua akan bertanggung jawab untuk rancang bangun, pemasangan pipa dan mengoperasikan penyaluran gas alam, serta bertugas sebagai pemimpin konsorsium.
“Kalau Pertamina EP diminta bertanggung jawab, itu salah alamat,” jelasnya.
Perlu diketahui, penjelasan Pertamina EP terkait tuntutan Front Mahasiswa dan Rakyat Bangkalan Madura-Anti KKN Migas (Front Rombak Migas/FRM) yang meminta PJBG itu dibatalkan. Mereka menuding PJBG itu merugikan negara Rp5 triliun dan menyengsarakan rakyat Madura, khususnya Bangkalan.
Menurut Agustinus, FRM meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, dan Menteri ESDM Jero Wacik segera memecat semua direksi PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP, dan Kepala SKK Migas serta seluruh pejabat instansi dan lembaga yang terlibat bersama-sama dalam praktek KKN dan mafia migas yang menjadi sumber penderitaan rakyat Bangkalan Madura selama ini.
FRM manyampaikan ultimatum paling lama 3 x 24 jam sejak 15 Juli, gas alam dan listrik yang menjadi hak dan kebutuhan primer rakyat Bangkalan Madura dapat dipenuhi oleh semua pihak yang selama ini menjadi penyebab krisis listrik dan kehancuran ekonomi Rakyat Bangkalan Madura.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Suryadi Mardjoeki mengaku belum mengetahui rencana pembangunan PLTG tersebut.
Namun, dia menjelaskan membangun PLTG di Madura menghadapi kendala tersendiri jika tidak mendapatkan pasokan gas daru daerah tersebut. Sebabnya, kondisi pantai Madura yang sangat dangkal sehingga menyusahkan kapal mendarat.
“Kalau pasokan tidak ada dan harus pakai LNG [liquid natural gas], pantai Madura sulit didarati kapal,” jelasnya.