Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berniat mengubah sistem subsidi PLN menjadi berbasis kinerja atau performance based regulatory.
Selama ini skema subsidi listrik dihitung berdasarkan efisiensi cost plus margin yang mengakomodasi semua frekuensi perubahan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) pada nilai riil.
Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Freddy R. Saragih mengatakan sistem ini kurang memberi insentif bagi PLN untuk melakukan efisiensi produksi. Sebaliknya, sistem itu dapat menimbulkan moral hazard bagi PLN untuk tidak mengendalikan fluktuasi biaya.
"Timbul persepsi bahwa risiko usaha PLN rendah karena semua biaya ditanggung subsidi," katanya, Selasa (22/7/2014).
Sementara itu, efisiensi performance based regulatory (PBR) memperkenalkan adanya parameter terkendali sebagai target performa yang nilainya tetap untuk satu periode.
Parameter terkendali yang diusulkan terdiri atas tara kalor (heat rate), biaya operasi bukan bahan bakar, susut jaringan dan pemakaian sendiri, dan faktor penghematan.
Parameter itu dipandang pemerintah sebagai alat insentif bagi PLN untuk menjadi efisien karena setiap pengurangan biaya yang dapat dicapai akan dinikmati oleh PLN dan tidak diperhitungkan sebagai pengurang subsidi.
"Namun sebaliknya, akan menjadi beban PLN," ujarnya.