Bisnis.com, JAKARTA--Panitia Kerja Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara segera memberhentikan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines karena dianggap tidak mampu mengembangkan maskapai tersebut.
Direksi Merpati saat ini hanya menyisakan Dirut Asep Ekanugraha serta Direktur Keuangan Daulat Musa.
Dalam rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi VI yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi VI Erik Sarya Wardhana, panja menggariskan kriteria direksi baru harus memenuhi kualifikasi bersih, terbebas dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, lanjutnya, direksi baru harus memahami bisnis penerbangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.28/2013 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil serta perundang-undangan lainnya.
Ketiga, direksi yang baru harus memahami secara menyeluruh dan tepat permasalahan yang ada di Merpati dan mempunyai konsep atau streategi bisnis yang realistis untuk mengaktifkan kembali Air Operation Certificate (AOC) agar Merpati bisa beroperasi sesegera mungkin,” jelasnya, Senin (7/7/2014).
Direksi yang lama menurutnya tidak mampu bekerja dengan baik karena dianggap lemah dalam hal koordinasi misalnya Daulat Musa selaku Direktur Keuangan tidak melakukan verifikasi ketat terhadap transaksi pembayaran tunjangan profesi pilot kepada Asep Ekanugraha yang sudah diangkat menjadi direktur utama sehingga perseroan merugi ratusan juta.
“Selain itu keberadaan Haryo Soerjokoesumo selaku Direktur Produksi juga tidak jelas bahkan dia mengaku bergelar captain padahal tidak memiliki latar belakang penerbang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, manajemen Merpati juga dianggap tidak mengetahui secara tepat dan tidak mengontrol secara baik jumlah aset yang bernilai tinggi seperti mesin pesawat Cassa yang berjumlah 15 unit tapi yang tercatat saat ini hanya 6 unit.
“Selain itu juga ada mesin di workshop tidak dikontrol dengan baik dan terakhir keberadaan aset pesawat CN-235 di Medan, F-100 di Bandung serta Kupang,” ujarnya.
Sementara Kementerian BUM paparnya, selaku pemegang saham Merpati, diminta untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, agar dapat menekan kerugian negara pada tingkat yang paling minimal di masa transisis 1 tahun.
Upaya tersebut, menurutnya seperti tidak melakukan spin-off atau membentukan anak perusahaan sampai dengan selesainya restrukturisasi utang jangka panjang. Selain itu, berkoenstrasi pada bisnis penerbangan dengan potensi yang relatif tinggi dengan mengoptimalkan pesawat bermesin propeller (baling-baling) untuk melayani rute penerbangan perintis.
“Koordinasi lain, meminta Kementerian Perhubungan untuk dapat menerbitkan kembali AOC dengan memberikan afirmasi kepada Merpati mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.