Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mebel Minta Pemerintah Bantu Pengurusan SVLK

Menurut Association of Furniture and Craft Indonesia (AFCI), dengan adanya aturan ini, dapat menambah kawasan potensial produk ekspor kayu asal Indonesia ke luar negeri.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Aturan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dalam setiap hasil produksi, disikapi positif pengusaha bidang tersebut.

Menurut Association of Furniture and Craft Indonesia (AFCI), dengan adanya aturan ini, dapat menambah kawasan potensial produk ekspor kayu asal Indonesia ke luar negeri.

“Penerapan SVLK ini kami sepakat, tapi ya belum semua perusahaan produsen hasil kayu dalam negeri punya, jadi kami minta pemerintah dapat membantu biaya pengurusan izin ini, kalau tidak ya kita minta dimoratorium terlebih dahulu,” kata Ketua AFCI, Soenoto kepada Bisnis.com, Minggu (6/7/2014).

Saat ini, ada sekitar 4.000 pengusaha mebel yang tergabung dalam AFCI dan telah memasarkan produknya dengan melakukan ekspor ke berbagai negara, di antaranya Amerika, Eropa dan Timur Tengah.

Dengan biaya rata-rata pengurusan izin SVLK sebesar Rp30 juta per kepemilikan usaha, maka Soenoto mengkalkulasikan perlu dana sebanyak Rp120 miliar untuk peneribitan SVLK usaha mebel. Biaya sebanyak itu, menurutnya, tidaklah besar bagi pemerintah untuk membantu pengusaha dalam meningkatkan kapasitas ekspor dan penetrasi pasar luar negeri.

Selain masalah pengurusan SVLK, dia menegaskan masalah utama yang dihadapi pengusaha mebel saat ini bisa dirumuskan dalam satu kata PETIR, yakni pertama, penetrasi pasar, yang saat ini pentrasi pasar mebel di Indonesia belum merata dan belum dapat memenuhi permintaan dari beberapa daerah, akibat hambatan yang terkait dengan bidang lainnya.

Kedua, Eksibisi atau keikutsertaan pengusaha mebel dalam pameran besar yang dapat menambah jaringan pengusaha, sehingga ada pasar baru yang dapat digarap untuk meningkat penjualan mebel. Ketiga, yakni teknologi dalam proses produksi mebel, menurut Soenoto saat ini masih belum maksimalnya penggunaan teknologi tepat guna, sehingga mampu mengefisiensi waktu dan tenaga dalam proses produksi.

Keempat, yakni infrastruktur, yang berkaitan dengan kemampuan pengusaha dalam melakukan penetrasi produk ke wilayah tertentu. Jika pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini, tidak hanya usaha mebel tapi usaha lain juga akan terbantu dalam distribusi barang ke daerah lain. Terakhir, yakni masalah regulasi, banyak aturan yang belum sepenuhnya mendukung iklim berinvestasi dan berusaha di dalam negeri.

“Masalah-masalah inilah yang sampai saat ini belum terselesaikan, kami berharap pemerintah apalagi yang baru nanti dapat menyelesaikannya sehingga bisa memberikan dampak positif dalam perkemabangan dunia usaha di dalam negeri,” katanya.

Pada kesempatan terpisah Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan bahwa, pemerintah Indonesia telah meratifikasi aturan tentang SVLK untuk setiap produk kayu yang diekspor ke luar negeri.

“Pemerintah tidak main-main dengan konsep pengelolaan sumber daya alam secara sustainable (berkelanjutan) karena manfaatnya bukan hanya bagi perkembangan bisnis dan prospeknya ke luar, tapi lebih lanjut bagaimana menjaga industri dan usaha yang telah ada dapat bertahan sampai kapanpun,” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper