Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REFORMASI ADMINISTRASI: Implementasi KPH Berjalan Lambat

Reformasi proses administasi dalam tubuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berjalan lambat. Indikasinya, sampai tahun ini baru disahkan 24 KPH dari total target 600 KPH sampai 2020.
Selama ini pengelolaan terkait izin dan administrasi masih dipegang dinas kehutanan provinsi. /bisnis.com
Selama ini pengelolaan terkait izin dan administrasi masih dipegang dinas kehutanan provinsi. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Reformasi proses administasi dalam tubuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berjalan lambat. Indikasinya, sampai tahun ini baru disahkan 24 KPH dari total target 600 KPH sampai 2020.

Direktur Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan Kementerian Kehutaanan Is Mugiono mengatakan minimnya jumlah KPH yang disahkan dilatarbelakangi pelaksanaan yang masih seumur jagung.

“Sekarang kan baru berumur dua atau tiga tahun, Kita masuk di program ini secara insentif pada Renstra 2010-2014,” katanya seusai menjadi pembicara dalam Journalist Discussion tentang KPH sebagai Pintu Masuk Forest Investment Program (FIP).

Dia menjelaskan sistem KPH dipergunakan untuk mereformasi pengelolaan hutan yang dititahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967. Pada beleid itu, bisnis kehutanan diatur melalui mekanisme Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Setelah berjalan 30 tahun, kami merasa pengelolaan hutan dengan menyerahkan kepada HPH merupakan tindakan yang keliru,” ujarnya.

Demi perbaikan sistem, muncullah UU Nomor 41 Tahun 1999. Beleid itu menyebutkan pengelolaan hutan mestinya dipegang oleh negara dengan tujuan sebesar-besar untuk kesejahteraan rakyat. Beleid itu juga menyebutkan pentingnya partisipasi masyarakat.

“Karenanya, dibikinlah KPH di bawah dinas kehutanan itu,” jelasnya.

PENDAPATAN NEGARA

Sekretaris Sekretaris Nasional KPH Kemenhut Agus Setyarso mengungkapkan pengelolaan hutan dengan skema KPH akan meningkatkan pendapatan negara. Pasalnya, hutan-hutan yang sebelumnya dikelola oleh HPH hanya memberikan sedikit keuntungan bagi negara.

“Kalau kita bangun dan kita kelola sendiri hasilnya akan lebih banyak,” tambahnya.

Dia mencontohkan KPH Gula Raya yang mampu memberikan penghasilan sebesar Rp300 triliun per tahun dengan persentase sebagian besar masuk ke Pemerintah Daerah dan sisanya ke Pemerintah Pusat.

“Nantinya jangka panjang HPH akan dihapus digantikan dengan KPH,” jelasnya.

Namun, pernyataan penghapusan HPH disanggah oleh Is Mugiono yang berpendapat pemberlakuan sistem KPH bukan untuk menghapus sistem HPH. Nantinya, HPH akan tetap berjalan di bawah koordinasi KPH.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, terdapat beberapa isu strategis dalam pembangunan KPH. Dalam penyusunan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Subsektor Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan pembangunan KPH sebagai prioritas nasional.

Latar belakang pembangunan KPH menjadi prioritas nasional adalah dalam rangka menyiapkan Integrated Forest Base Clustering Industry, yang diharapkan dapat lebih mendistribusikan usaha-usaha kehutanan. Harapannya, dapat mengurangi praktek monopoli dan oligopoli.

KPH yang operasional, lanjutnya, dapat menjadi pengungkit dalam membangkitkan kembali industri kehutanan hulu-hilir pada ruang yang efektif, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian lokal.

Sekadar catatan, selama ini pengelolaan terkait izin dan administrasi masih dipegang dinas kehutanan provinsi. Jika rencana Kemenhut menggenjot KPH terus dilakukan, bukan tidak mungkin akan terjadi pergesekan dengan pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper