Bisnis.com, TANGERANG - Sejumlah pengembang realestat di Provinsi Banten menyatakan sulit melaksanakan kewajiban hunian berimbang 1:2:3 bagi rumah mewah, menengah dan rumah sederhana, karena harga tanah di Banten terus merangkak naik.
Soelaeman Soemawinata, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Banten, mengungkapkan konsep hunian berimbang yang menyebutkan pembangunan rumah sederhana berada dalam kota/kabupaten yang sama dengan perumahan mewah sulit terwujud karena kenaikan harga tanah terjadi secara merata.
“Pada dasarnya kami setuju dengan kebijakan tersebut, namun, sulit direalisasikan karena harga patok jual rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pusat. Padahal harga tanah yang paling murah di Tangerang misalnya sudah mencapai Rp2 juta,” ujarnya kepada Bisnis.com di Tangerang, Selasa (1/7/2014).
Dia mencontohkan jika melihat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap selama masa tenor yang disubsidi Kementerian Perumahan Rakyat, harga Rumah Sederhana Tapak (RST) di Provinsi Banten ditetapkan hanya senilai Rp116 juta.
Harga tersebut, tuturnya, tentu tidak dapat menutupi biaya pembangunan yang dikeluarkan oleh pengembang. Karena, jika harga tanah termurah di wilayah Tangerang senilai Rp2 juta/m2, maka biaya yang dikeluarkan untuk membeli tanah seluas 60m2 mencapai Rp120 juta.
Dia menuturkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan oleh pemerintah, berdasarkan data internal REI, secara umum anggota REI bahkan telah menerapkan pembangunan dengan konsep 1:2:7. Yakni setiap pembangunan 1 unit rumah mewah maka pengembang membangun 2 unit rumah sedang dan 7 unit rumah sederhana.