Bisnis.com, JAKARTA--Berikut batasan kepemilikan asing diusulkan oleh timses pasangan capres-cawapres nomor urut 2 (Jokowi-JK).
Setyo Maharso mengatakan terkait penerapan kebijakan kepemilikan asing, pemerintah Indonesia terbilang sudah tertinggal dari negara lain "Pada akhirnya, banyak terjadi penyelundupan hukum yang malah membawa kerugian bagi negara," kata dia, Senin malam (30/6/2014).
Dia menyebutkan pembatasan yang dilakukan misalnya, properti yang bisa dibeli oleh asing adalah properti dengan luasan minimal 200 m2, dengan harga di atas Rp2,5 miliar. Artinya, hanya produk yang masuk dalam batasan tersebut yang bisa dijual.
Terkait hal itu Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda masih mempertanyakan bagaimana kemampuan pemerintah dalam menjaga dan menstabilkan harga lahan.Hal itu penting dilakukan, karena tingginya harga properti yang dijual akan mengerek pertumbuhan harga yang sangat tinggi.
Dengan begitu, dia mengkhawatirkan langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.