Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kimia Farma Setop Penjualan Produk Dekstro Sediaan Tunggal di Apotek

PT Kimia Farma sudah menarik produk Dekstrometorfan Sediaan Tunggal di seluruh apotek perusahaan, sesuai dengan amanat keputusan Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.
Ilustrasi Apoteker sedang Membuat Resep Obat/Jibi
Ilustrasi Apoteker sedang Membuat Resep Obat/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kimia Farma sudah menarik  produk Dekstrometorfan Sediaan Tunggal di seluruh apotek perusahaan, sesuai dengan amanat keputusan Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

"Kami belum melakukan pengecekan secara langsung, tetapi bisa memastikan produk tersebut sudah tidak dijual lagi di seluruh apotek Kimia Farma," ujar Farida Astuti, Corporate Secretary PT Kimia Farma, Senin (30/6).

Berdasarkan surat edaran BPOM, obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal memiliki efek sedatif-disosiatif dan banyak disalahgunakan dan sudah jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis.

Seperti diektahui, obat mengandung Dekstrometorfan tunggal dalam dosis yang ditetapkan dapat memberikan efek terapi, namun penggunaan dalam dosis tinggi menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.

Intoksikasi atau overdosis Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus).

Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

"Kasus penyalahgunaan dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh wilayah Tanah Air. Bahkan di wilayah Jawa Barat status penyalahgunaan dekstrometorfan sudah mencapai tingkat Kejadian Luar Biasa (KLB) dimana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari sabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke dekstrometorfan tablet," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto, baru-baru ini.

Apalagi, katanya, kondisi yang lebih memprihatinkan bahwa penyalahgunaan tertinggi obat ini adalah para remaja/pelajar mulai dari usia sekolah menengah atas bahkan usia sekolah dasar.

Budi mengatakan, BPOM melakukan pengkajian dan pembahasan sejak 2011 dengan narasumber dan lintas sektor terkait untuk mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait permasalahan ini.

Pada Juni 2013 ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung Dekstrometorfan Tunggal.

Mengonsumsi obat batuk ini harus menggunakan resep dokter. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No 9548/A/SK/71 tahun 1971 batas penggunaan dekstrometorfan sebagi obat tidak boleh lebih dari 16 mg.

Farida menjelaskan meskipun dampak kebijakan itu berpengaruh terhadap  target penjualan dextro, tetapi tidak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

Di beberapa apotek Kimia Farma memang terbukti sudah menarik produk dextro, seperti di Kebayoran Baru dan Pos Pengumben.

Bukan hanya jejaring apotek kimia farma. Apotek swasta lainnya juga melakukan hal yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper